SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pencurian yang menimpa Panti Asuhan Yatim Piatu Bima Sakti di Jalan H. Hamid, Cibuntu, RT 001/001, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, berhasil diungkap. Seorang terduga pelaku diamankan setelah identitasnya ditelusuri melalui media sosial dan informasi warga.
Korban dalam kasus tersebut yakni Idris, selaku pemilik Panti Asuhan Yatim Piatu Bima Sakti. Pencurian terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek Cibeureum pada hari yang sama.
Sejumlah barang dilaporkan hilang, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024, satu unit handphone Infinix Smart 8, satu unit Chromebook, uang tunai Rp150 ribu, jam tangan, serta sepatu. Beruntung seluruh barang hasil curian berhasil dikembalikan kepada korban.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (4/9/2026), saat Aipda Eka Rahayu sedang menjaga anaknya yang tengah menjalani perawatan di RS Polri Setukpa Sukabumi.
Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Gubernur Jabar Periode 2003-2008 Danny Setiawan Tutup Usia
Di sela waktu tersebut, Eka membuka Facebook dan melihat unggahan dari Panti Asuhan Yatim Piatu Bima Sakti mengenai kehilangan sepeda motor yang digunakan untuk operasional panti.
Dalam unggahan tersebut terdapat foto yang diduga merupakan pelaku. Eka kemudian mengambil tangkapan layar foto tersebut dan membagikannya melalui status WhatsApp pribadinya untuk membantu mencari identitas orang tersebut.
"Beberapa jam kemudian ada salah satu teman saya yang merespons dan memberitahukan bahwa mengetahui identitas pelaku yang saya posting tersebut," kata Eka kepada sukabumiupdate.com.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Eka kemudian melakukan pendalaman hingga mengetahui identitas dan alamat terduga pelaku. Ia lalu menghubungi Idris untuk mengetahui kronologi kejadian serta upaya yang telah dilakukan pihak panti.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Eka memanfaatkan waktu untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku berdasarkan alamat yang telah diperolehnya. Ia berinisiatif mendatangi kawasan sekitar rumah terduga pelaku yang berjarak sekitar 12 kilometer dari RS Polri Setukpa Sukabumi.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Kelompok Tani di Sukabumi, 2 Pria Ngaku LSM KPK Diciduk Polisi
Dari penelusuran tersebut, Eka mendapat informasi bahwa terduga pelaku disebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan sudah tidak pernah pulang ke rumahnya.
"Berbekalkan pengalaman, saya menyebarkan nomor HP saya kepada teman-teman pelaku dan warga dengan maksud mempersempit ruang gerak pelaku. Apabila melihat pelaku, saya minta segera menghubungi nomor tersebut," ujar Eka.
Upaya pencarian kemudian membuahkan hasil pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Eka mendapat informasi dari warga bahwa terduga pelaku berada di Kampung Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Eka bersama warga kemudian menelusuri informasi tersebut dan memetakan keberadaan terduga pelaku berdasarkan sejumlah petunjuk yang diperoleh.
Sekitar pukul 13.00 WIB, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di depan Masjid Alun-Alun Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
"Kurang dari satu kali 24 jam, pelaku berhasil diamankan bersama warga di depan Masjid Alun-Alun Cisaat," kata Eka.
Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian turut diamankan. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Cibeureum untuk menjalani proses penyidikan.
Menurut keterangan awal, terduga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Bogor dan Sukabumi.
Editor : Asep Awaludin