Sukabumi Update

Diduga Cabuli Sejumlah Bocah Laki-laki, Kakek 65 Tahun di Sukabumi Dipolisikan

Ilustrasi kekerasan anak. Kakek 65 tahun di Cibadak Sukabumi dipolisikan usai diduga cabuli sejumlah bocah tetangganya. (Sumber Foto: Shutterstock)

SUKABUMIUPDATE.com – Kakek inisial E di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah bocah laki-laki. Pria berusia 65 tahun itu melancarkan aksi bejatnya dengan iming-iming uang.

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut kini mendapat pendampingan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Sukabumi Raya, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis korban.

Berdasarkan hasil penelusuran tim advokasi, jumlah anak yang diduga menjadi korban tidak hanya satu orang. Sedikitnya terdapat tiga anak laki-laki yang disebut mengalami peristiwa serupa.

Bendahara LKBHMI Cabang Sukabumi Raya, Randi Firmansah, mengatakan pihaknya mulai melakukan pendampingan setelah menerima aduan dari keluarga korban, seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun.

"Kasus ini mulai kami advokasi setelah mendapat informasi dari keluarga korban yang meminta pendampingan hukum terkait dugaan pencabulan terhadap anak," ujar Randi kepada sukabumiupdate.com, Minggu (20/9/2026).

Baca Juga: Modus Ajak Karaoke, Sekdishub Sukabumi Diduga Lecehkan Siswi PKL di Ruang Kerja

Randi menuturkan, peristiwa yang dialami kliennya bermula saat korban bermain layang-layang bersama teman-temannya di sekitar lingkungan rumah pada Minggu 12 Juli 2026.

Saat itu, terlapor E diduga memanggil korban dan mengajaknya masuk ke rumah dengan iming-iming uang jajan.

Di dalam rumahnya tersebut, terlapor disinyalir melancarkan aksi pencabulan. Usai melancarkan aksinya, terlapor memberi uang Rp 10 ribu serta mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.

Namun setibanya di rumah, korban menangis dan membeberkan perbuatan tak senonoh tetangganya itu kepada orang tua dan kakaknya.

LKBHMI juga mengantongi fakta adanya dugaan upaya pembungkaman berupa pemberian uang senilai Rp 500 ribu dari pihak keluarga terlapor kepada keluarga korban, yang kini telah diserahkan ke penyidik kepolisian sebagai bahan informasi hukum. 

"Ada pemberian uang Rp500 ribu dari pihak keluarga terlapor kepada keluarga korban. Kami sampaikan juga ke kepolisian sebagai bagian dari informasi dalam proses hukum," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Cicantayan Dilaporkan ke Polres Sukabumi

Lebih lanjut Randi mengungkapkan, bahwa saat melakukan pendalaman di lingkungan sekitar korban, pihaknya menemukan informasi terkait ada anak lain yang diduga mengalami peristiwa serupa.

"Setelah monitoring lingkungan, ternyata ada tiga orang anak lain yang mengaku," ujarnya.

Menurut Randi, ketiga korban yang teridentifikasi merupakan anak laki-laki dengan rentang usia yang hampir sama.

Meski demikian, pendampingan hukum saat ini masih difokuskan kepada salah satu korban. Sementara untuk korban lain, langkah hukum masih menunggu keputusan masing-masing keluarga.

"Keputusan untuk melaporkan perkara tersebut tetap diserahkan kepada masing-masing keluarga," jelasnya.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) yang diterima sukabumiupdate.com, kasus dugaan pencabulan tersebut telah dilaporkan ke Polres Sukabumi pada 30 Juli 2026.

Saat ini perkara masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.

Menurut Randi, penyidik telah memanggil terlapor serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Laporan sudah berjalan. Kemarin dari kepolisian juga sudah memanggil Pak E untuk memberikan keterangan. Selanjutnya mungkin pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Baca Juga: RS Bumi Jayanti Dibangun di Palabuhanratu, Lengkapi Fasilitas Kesehatan di Sukabumi Selatan

LKBHMI bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi juga masih melakukan verifikasi terhadap laporan mengenai dugaan adanya korban anak lainnya di kawasan permukiman tersebut.

"Informasi yang kami terima, dugaan korban bisa lebih dari tiga orang. Bahkan ada informasi yang masih perlu diverifikasi," tutur Randi.

Selain pendampingan hukum, LKBHMI juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Randi mengatakan kondisi kliennya saat ini mulai membaik. Sebelumnya korban sempat mengalami ketakutan untuk beraktivitas di luar rumah karena masih berada di lingkungan yang sama dengan terlapor.

"Awalnya takut keluar dan bertemu dengan terlapor. Sekarang sudah mulai bersosialisasi lagi," ucapnya.

LKBHMI berkomitmen mendampingi korban hingga proses hukum selesai, termasuk berencana mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami mendampingi dari tahap pelaporan, penyelidikan, penyidikan sampai nanti jika masuk ke proses pengadilan. Kami juga berencana mengajukan perlindungan kepada LPSK untuk saksi dan korban," ujarnya.

Meski demikian, Randi menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum.

"Kami berharap prosesnya berjalan seadil-adilnya. Untuk pendalaman perkara tetap menjadi kewenangan kepolisian," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT