Sukabumi Update

Bantah Rusak Ekosistem, Nelayan Ujunggenteng Sukabumi Jelaskan Mekanisme Jaring Tanam

Nelayan jaring tanam Ujunggenteng Sukabumi (Sumber: dok nelayan)

SUKABUMIUPDATE.com - Larangan penggunaan jaring tanam di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat diprotes oleh nelayan Ujunggenteng. Selama ini nelayan tersebut menggunakan jaring tanam, dan memastikan jika jenis alat penangkap biota laut ini tidak merusak ekosistem pesisir. 

Sebelum pemerintah kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perikanan melarang penggunaan jaring apolo dan jaring tanam. Pemda mengambil kebijakan tersebut karena penggunaan alat tangkap tersebut sering memicu polemik antar nelayan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Desa Ujunggenteng, Rabu 16 September 2026, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi bersama unsur terkait dan para nelayan menyepakati agar penggunaan jaring Apolo dan jaring tanam dihentikan. Dinas Perikanan menyebut penggunaan jaring tanam menjadi perhatian karena dinilai berpotensi berdampak terhadap ekosistem laut.

Nelayan Jaring Tanam Tak Sepakat

Puad (40), nelayan Ujunggenteng pengguna jaring tanam tak sepakat dengan kebijakan pemerintah daerah. a bersama nelayan pengguna alat tangkap tersebut ingin meluruskan anggapan bahwa jaring tanam secara langsung merusak sumber daya ikan dan ekosistem laut.

Baca Juga: Komisi I DPRD Bahas Tanah Negara di Sukabumi yang Kuasai Perusahaan

Menurutnya, berdasarkan pengalaman di lapangan, jaring tanam yang digunakan nelayan memiliki konstruksi dan cara pengoperasian tertentu sehingga tidak ditujukan untuk menangkap berbagai jenis ikan maupun merusak terumbu karang.

“Kalau dikatakan jaring tanam merusak sumber daya ikan dan ekosistem, kami ingin mengungkapkan fakta di lapangan, terutama dalam pengoperasiannya untuk menangkap BBL. Jauh dari tudingan bahwa jaring tanam merusak sumber daya ikan dan ekosistem,” kata Puad kepada Sukabumiupdate.com, Senin (21/9/2026).

Ia menjelaskan, jaring tanam yang digunakan nelayan terbuat dari bahan waring, yakni jaring atau lembaran berlubang berbahan plastik jenis High Density Polyethylene (HDPE). Alat tersebut dilengkapi batu sebagai pemberat dengan ukuran kurang lebih sebesar kepalan tangan orang dewasa. Selain itu, terdapat lampu bohlam yang dipasang pada waring. 

Menurut Puad, jaring tanam biasanya dipasang pada kedalaman sekitar 6 hingga 9 depa. Waring yang telah dirangkai kemudian dipasang di wilayah dasar laut yang berlumpur dan bukan pada kawasan yang dipenuhi karang.

Baca Juga: Perkuat Penanganan TBC Anak, Pemkot Sukabumi Terima 977 Paket OAT

“Waring-waring tersebut dipasang berbaring, bukan berdiri di atas lumpur yang merupakan habitat BBL. BBL akan menghampiri waring karena ada cahaya lampu bohlam yang dipasang,” jelasnya.

Puad menyebut dalam satu kali pemasangan, nelayan dapat membawa hingga sekitar 50 pasang waring. BBL yang mendekati sumber cahaya kemudian akan menempel pada waring tersebut.

Ia juga membantah anggapan bahwa konstruksi waring yang digunakan dapat menjadi tempat masuknya ikan-ikan lain. “Waring itu tidak ada mata jaringnya atau pintu masuk. Jadi menurut kami, tidak mungkin ikan-ikan lainnya masuk atau menempel,” ujarnya.

Selain itu, Puad mengatakan penggunaan waring di dasar laut juga tidak dimaksudkan untuk merusak karang. Menurutnya, apabila waring tersangkut pada karang, material waring justru akan putus ketika ditarik.

Baca Juga: CEK FAKTA: Detik Beritakan Menkeu Suahasil Korupsi Rp500 Triliun itu Hoaks

“Kalau waring mengait karang, ketika ditarik waringnya akan putus. Tidak mungkin karangnya sampai kerabut. Jadi logikanya dimana bahwa jaring tanam merusak ekosistem,” katanya.

Puad menilai jaring tanam merupakan bentuk inovasi nelayan dalam menangkap BBL. Ia menjelaskan, setiap unit jaring tanam terdiri dari lima tahap dengan ukuran masing-masing sekitar 30 sentimeter.

Alat tersebut biasanya dipasang menggunakan perahu sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Kemudian, jaring diangkat kembali pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. “Jaring tanam biasa diangkat kalau sudah tidak ada BBL-nya dan kemudian pindah lokasi. Jadi tidak benar kalau jaring tanam tidak diangkat kemudian menjadi sampah di laut,” ungkapnya.

Menurut Puad, penggunaan jaring tanam juga memiliki karakteristik berbeda dengan alat tangkap yang membuat nelayan harus terus berada di tengah laut. Setelah melakukan pemasangan, nelayan dapat kembali ke daratan dan melakukan pengangkatan pada pagi hari.

Baca Juga: Nilai Pasar Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Capai Rp399,6 Miliar, Tertinggi di Grup A

“Risiko kecelakaan laut lebih bisa diminimalisir karena nelayan tidak selamanya diam di tengah laut. Sudah pasang jaring tanam, langsung pulang ke darat,” tuturnya.

Ia menambahkan, keberadaan pelampung di permukaan laut juga menjadi penanda lokasi pemasangan jaring tanam sehingga keberadaan alat tersebut dapat terlihat. Meski demikian, Puad mengakui persoalan penggunaan jaring tanam saat ini telah menjadi bagian dari kesepakatan bersama dalam pertemuan di Desa Ujunggenteng.

Ia berharap ke depan terdapat ruang dialog yang dapat mempertemukan pandangan pemerintah, nelayan pengguna jaring tanam, maupun kelompok nelayan lainnya. Menurut dia, persoalan alat tangkap dapat dibahas berdasarkan kondisi nyata di lapangan serta mempertimbangkan kearifan lokal yang berkembang di kalangan nelayan.

Aturan Penangkapan BBL

Di sisi lain, pemerintah menyatakan kesepakatan penghentian penggunaan jaring tanam akan disosialisasikan lebih luas kepada nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Sukabumi. Secara regulasi, pengelolaan lobster dan BBL saat ini juga diatur melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga: Gurandil Kabur Usai Viral, Pemkab Sukabumi Ungkap Kerusakan DAS Cikaso Dampak Tambang Emas

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Kepmen KP Nomor 21 Tahun 2026 mengenai estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan kuota penangkapan BBL.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT