Sukabumi Update

Siswi Kelas 3 SD di Ciracap Sukabumi Diduga Jadi Korban Asusila, Keluarga Lapor Polisi

Ilustrasi korban tindak asusila. (Sumber: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com – Seorang anak perempuan yang masih duduk di kelas tiga sekolah dasar (SD) di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban tindak asusila. Pihak keluarga melaporkan dugaan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.

Laporan resmi disampaikan keluarga pada Kamis 17 September 2026. Hari ini pemeriksaan dilakukan kembali dengan melibatkan petugas perempuan di Unit PPA.

"Sudah laporan ke Polres, BAP ulang. Karena kemarin sama petugas laki-laki, kalau sekarang benar-benar Unit PPA petugasnya perempuan," kata kerabat korban kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/9/2026).

Keluarga bersama korban kembali mendatangi Polres Sukabumi. Dalam proses tersebut, anak menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) dan pemeriksaan medis (visum).

Baca Juga: Harga Pangan Melonjak di 319 Kabupaten/Kota, Cabai Rawit Catat Kenaikan Tertinggi

Keluarga berharap proses penanganan laporan tersebut dapat berjalan secara profesional serta mengedepankan kepentingan dan perlindungan terhadap anak. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tindak asusila tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. 

Belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang diduga terlibat maupun kronologi lengkap perkara tersebut. Untuk melindungi anak, identitas korban, termasuk nama, alamat secara spesifik, nama sekolah, serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitasnya, tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini.

Dari informasi yang didapatkan sukabumiupdate, pelaku dugaan tindak asusila ini adalah pria dewasa, tetangga korban.  

Baca Juga: Bantah Rusak Ekosistem, Nelayan Ujunggenteng Sukabumi Jelaskan Mekanisme Jaring Tanam

Catatan: Dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Pemberitaan ini mengedepankan perlindungan terhadap anak dan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT