SUKABUMIUPDATE.com – Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap modus perkembangan dari kasus dugaan pemerasan terhadap Ketua Kelompok Tani Ciraden Girang, Robi Farid, yang dilakukan dua pria berinisial ES dan EK.
Keduanya diduga mengatasnamakan LSM KPK Jabar saat meminta uang Rp5 juta kepada Robi. Permintaan tersebut disampaikan setelah keduanya menuding adanya dugaan penyalahgunaan program bantuan ternak domba tahun 2025 yang diterima kelompok tani.
Ancaman pun diduga diterima oleh Robi Farid, kedua pelaku disebut memintanya untuk menyerahkan uang agar dugaan penyalahgunaan tersebut tidak diberitakan melalui media sosial.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, kasus tersebut ditangani setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan.
Baca Juga: Lagi! Laka Maut di Pelabuhan II Cikembar Sukabumi, Pengendara Motor Meninggal Dunia
"Pada siang hari ini bahwa kami dari Satreskrim Polres Sukabumi akan menyampaikan terkait dengan penanganan perkara dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan atau oknum dari salah satu lembaga yang sudah rekan-rekan ketahui sebelumnya, di mana orang tersebut mengatasnamakan atau oknum dari LSM KPK," kata Dudi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (23/9/2026).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga ditemukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang diadukan masyarakat. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.
"Adapun dasar kami melaksanakan penanganan tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan kepada kami terkait dengan dugaan pemerasan. Setelah kita tindak lanjuti, ternyata memang kita menemukan apa yang menjadi aduan dari masyarakat," ujarnya.
Terjadi di RTH Citepus
Dudi mengatakan, dugaan pemerasan terjadi pada Jumat (18/9/2026) malam di kawasan Pantai RTH Citepus, Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Media Israel Sindir Prabowo: Dulu Ucap ‘Shalom’ di PBB, Kini Bilang Free Palestine
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ES dan EK diduga meminta uang kepada Robi yang merupakan ketua kelompok tani penerima bantuan.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, benar bahwa pada malam hari itu terjadi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang tersebut kepada korban RF, di mana korban RF ini adalah merupakan salah satu ketua kelompok tani yang mendapatkan bantuan," tutur Dudi.
Dugaan pemerasan bermula ketika ES dan EK menghubungi Robi dan menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan bantuan yang dilakukan korban.
"Kemudian dua orang pelaku tersebut menghubungi RF dan menerangkan terkait dengan sangkaan-sangkaan adanya penyalahgunaan yang dilakukan RF, sehingga meminta sejumlah uang untuk agar menjanjikan bahwa sangkaan tersebut tidak akan diberitakan melalui media sosial," jelasnya.
Baca Juga: Manuver Pesawat Tempur di Langit Sukabumi, Mengenal Pegase 2026
Dari komunikasi tersebut, keduanya diduga meminta uang sebesar Rp5 juta.
"Kemudian dari ancaman atau perkataan tersebut, kedua pelaku meminta sejumlah uang dengan nilai yang kita ketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah Rp5 juta," kata Dudi.
Korban yang merasa dimintai uang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah laporan ditindaklanjuti, korban kembali menemui para pelaku. Polisi kemudian mengamankan ES dan EK setelah keduanya diduga menerima uang Rp5 juta tersebut.
"Menindaklanjuti hal tersebut, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Dan setelah kita tindak lanjuti, kemudian korban menemui para pelaku, ternyata diduga para pelaku tersebut menerima uang tersebut, sehingga saat itu kami lakukan langsung mengamankan kedua orang tersebut dan diamankan di Polres Sukabumi," ungkapnya.
Baca Juga: Muatan Penuh Ikan, KM SS 1 Tenggelam di Perairan Teluk Palabuhanratu Sukabumi
Dudi mengatakan, informasi terkait kemungkinan korban lain masih didalami berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan.
"Untuk sementara kami masih mendalami kaitan dengan korban lain. Adapun dari beberapa keterangan dari diduga pelaku, kita sedang dalami, namun belum dapat kami sampaikan pada saat hari ini," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit telepon seluler, dua buah ID card, uang tunai Rp5 juta, beberapa tangkapan layar percakapan yang berisi permintaan uang, serta satu unit sepeda motor.
ES dan EK disangkakan Pasal 482 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal yang kami sangkakan atas perbuatan diduga pelaku adalah Pasal 482 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan," tandasnya.
Editor : Ikbal Juliansyah