Sukabumi Update

Tetangga Korban Ditahan Polisi, Dugaan Asusila Siswi SD di Ciracap Sukabumi

Ilustrasi korban tindak asusila. (Sumber: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan tindak asusila yang menimpa seorang siswi kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Polisi kini telah menetapkan terduga pelaku yang merupakan tetangga korban sebagai tersangka. 

Pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana membenarkan penanganan perkara tersebut. "Sudah ditangkap dan dilakukan penahanan," kata Dudi, pada sukabumiupdate.com, pada Senin (28/9/2026).

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, IPDA Firman, mengatakan status perkara saat ini telah meningkat setelah penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka. "Bahwa penanganan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Sukabumi," ujar Firman.

Baca Juga: PHK di Jawa Barat Tembus 4.954 Orang pada Semester I 2026

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengungkap modus yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban. Firman menyebut korban diduga diiming-imingi uang. "Bahwa motif yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yaitu diiming-imingi uang," ungkapnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah dugaan tindak asusila tersebut menimpa korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD. Karena korban masih di bawah umur, polisi terus melakukan penanganan dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak.

Atas perbuatannya, kata Firman, tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana disampaikan penyidik.

"Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas Firman.

Baca Juga: Kemarau Panjang, Warga 3 Kecamatan di Sukabumi Gunakan Sungai Cikarang untuk Mandi hingga Minum

Sebelumnya diberitakan, anak perempuan yang masih duduk di kelas tiga  sekolah dasar (SD) di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban tindak asusila. Pihak  keluarga melaporkan dugaan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT