SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas pembakaran batu kapur di Kampung Cijambe, Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampangtengah, yang diduga menimbulkan polusi udara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Endang Suherman, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Camat Jampangtengah mengenai keresahan warga atas kepulan asap yang berasal dari lokasi pengolahan batu kapur tersebut.
Berdasarkan pengecekan awal oleh pihak kecamatan, ditemukan dua unit tungku pembakaran batu kapur yang dikelola warga setempat. Proses pembakaran di lokasi diduga memicu polusi pekat akibat menggunakan kombinasi bahan bakar kayu, batu bara, hingga limbah padat industri seperti potongan kain, spon, dan karet.
Menindaklanjuti laporan itu, DLH langsung menerjunkan tim ke lokasi pada Rabu (30/9/2026) untuk melakukan pemantauan lapangan sekaligus inventarisasi permasalahan.
"Kami menurunkan tim pada Rabu siang ke lokasi. Langkah awal kami, dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Nanti kalau tidak patuh menjaga lingkungan hidup, tentu akan dikenakan sanksi sebagaimana peraturan perundang-undangan," ujar Endang saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Rabu sore.
Baca Juga: Warga Jampangtengah Sukabumi Resah, Asap Pembakaran Batu Kapur Diduga Berbahan Limbah Padat
Endang menjelaskan, saat tim pengawas berada di lapangan, kepulan asap hitam pekat memang tidak terlihat membumbung tinggi. Kendati demikian, kedua tungku terpantau aktif beroperasi dengan memanfaatkan campuran bahan bakar batu bara dan limbah padat berupa potongan kain.
Sebagai langkah awal menindaklanjuti temuan tersebut, DLH Kabupaten Sukabumi memberikan pembinaan serta melayangkan rekomendasi tegas agar pengelola pengolahan batu kapur segera menghentikan penggunaan bahan bakar berbahaya dan beralih ke bahan baku yang ramah lingkungan.
Selain itu, DLH akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait kelengkapan dokumen perizinan dan amdal dari tempat usaha UMKM tersebut.
"Nanti kami bahas dengan tim di DLH apakah diperlukan dokumen lingkungan lainnya. Tadi ketika dimonitor asap hitamnya memang tidak ada. Namun, sudah diberikan rekomendasi agar pengelola menggunakan bahan yang ramah lingkungan. Nanti sewaktu-waktu kita lihat lagi apakah rekomendasinya dilaksanakan. Kalau tidak patuh, sanksi akan diterapkan sesuai UU dan Permen LH No. 60 Tahun 2026," tegas Endang.
Melalui tindakan ini, DLH Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh pelaku usaha pengolahan batu kapur di wilayah Jampangtengah untuk selalu mematuhi regulasi lingkungan demi menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat sekitar.
Editor : Denis Febrian