SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi mulai menyusun langkah teknis pelaksanaan eksekusi riil pengelolaan area parkir Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Meski demikian, langkah penyerahan hak kelola lahan parkir tersebut belum sepenuhnya berjalan mulus. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan eksekusi yang difasilitasi oleh Disdagin di Gedung IKM Palabuhanratu, Kamis (1/10/2026), muncul perdebatan dan perbedaan sikap yang tajam antara PT Karya Kencana Solusindo (KKS) sebagai pihak pemenang gugatan dengan CV Berkah Safar selaku pihak yang selama ini mengelola parkir.
Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, menegaskan bahwa tindakan yang diambil pemerintah daerah bukan karena tertekan oleh desakan PT KKS, melainkan bentuk kepatuhan Pemkab Sukabumi dalam menjalankan putusan badan peradilan tertinggi.
"Kalau memang desakan KKS, salah. Sebetulnya, tadi di rapat tadi juga disampaikan, kami sudah berupaya keras. Segala cara kami lakukan, melakukan persuasif, melakukan komunikasi dengan para pihak tadi," kata Dani.
Dani menjelaskan, Pemkab Sukabumi telah mengupayakan penyelesaian sejak putusan MA keluar pada akhir Desember 2025 lalu melalui serangkaian mediasi yang turut melibatkan Polres Sukabumi. Di sisi lain, PT KKS dinilai telah menunggu proses penyerahan kembali hak kelola parkir selama hampir 10 bulan.
"Sehingga pihak KKS sekalipun, mereka sempat bermohon kepada pengadilan, mohon apa? Mekanisme teknis eksekusinya seperti apa. Kemudian juga bermohon pengamanan kepada Polres," ujarnya.
Dani Tarsoni saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan eksekusi.
Sebagai langkah nyata tindak lanjut putusan pengadilan, Disdagin telah secara resmi mencabut dan membatalkan surat perjanjian pengelolaan parkir dengan CV Berkah Safar per 29 September 2026.
Namun, upaya musyawarah kerap membentur jalan buntu karena pihak CV Berkah Safar dilaporkan beberapa kali absen dalam agenda pemanggilan resmi, termasuk undangan dari Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman pada Agustus lalu.
Mengenai waktu pelaksanaan pengosongan dan penyerahan lahan parkir, Disdagin mengaku masih memperhitungkan kalkulasi teknis serta pengamanan ketat untuk mencegah timbulnya gesekan antar kelompok warga.
"Kita akan coba mitigasi lah kalau bahasa itu kan. Urusan horizontal itu yang menjadi pertimbangan atau yang menjadi salah satu dasar pertimbangan kami untuk melakukan ini. Ya, kita lagi hitung. Hasil rakor hari ini kan kita menunggu waktu yang tepat, tapi saya berharap tidak terjadi dalam waktu yang cukup lama," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT KKS, James Lubis, mendesak agar proses eksekusi lahan parkir segera direalisasikan di lapangan. Pihaknya menilai perdebatan ulang mengenai substansi perkara sudah tidak relevan lagi mengingat status hukum perkara sudah inkrah.
"Di sini bukan ruangnya lagi. Apabila ditanggapi juga sama Pak Kadis juga itu surat tersebut, itu akan mengulur waktu lagi, ya kan? Sementara pihak KKS sudah begitu lama menunggu," katanya.
James menyebut PT KKS telah menunggu hampir 10 bulan sejak putusan inkrah. Karena itu, pihaknya berencana mendesak Pengadilan agar pelaksanaan eksekusi dapat segera dilakukan.
Terkait kerugian, James mengatakan pihaknya mengalami kerugian selama tidak dapat mengelola parkir.
"Ya kalau bisa 2 hari, atau besok juga kalau bisa, ya. Ya kami akan minta kepada itu Pengadilan secepatnya," tegasnya.
Di pihak berseberangan, perwakilan CV Berkah Safar, Firmansyah Kusmayadi dari Suryawisesa Putra Perkasa, menyatakan pihaknya menolak rencana eksekusi tersebut.
Firmansyah mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi secara sukarela yang akan dilakukan pemerintah daerah. Ia juga menilai putusan MA tidak secara langsung membatalkan perjanjian antara Pemkab Sukabumi dengan CV Berkah Safar.
"Izin, kalau terkait masalah putusan Mahkamah Agung, sudah jelas di sana tidak menyangkut antara pihak Pemda dengan pihak PT Berkah Safar. Tidak ada satu pun juga klausal yang menyatakan bahwa MoU antara Berkah Safar dengan Pemda itu dibatalkan," ujarnya.
Menurut Firmansyah, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kewenangan lembaga peradilan. Ia menyebut pembatalan MoU yang merupakan produk hukum pemerintah daerah semestinya masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"PTUN," jawabnya saat ditanya mengenai langkah hukum yang akan ditempuh.
Firmansyah juga mengklaim pihaknya baru menerima pemberitahuan mengenai rencana eksekusi tersebut dalam rapat yang digelar Kamis (1/10/2026).
"PT Berkah Safar tidak pernah menerima surat pemberitahuan eksekusi riil ini. Baru saat inilah kami menerima," katanya.
Ia menegaskan CV Berkah Safar akan melakukan perlawanan apabila eksekusi tetap dilaksanakan.
"Kalau untuk ke mereka, sah-sah saja. Karena yang memberikan sukarela kan dari Pemda. Tetapi kami, Berkah Safar, akan menolak dan akan melakukan perlawanan," tegas Firmansyah.
Editor : Denis Febrian