SUKABUMIUPDATE.com - Terimpit jeratan utang di kampung halaman menjadi motif tunggal di balik aksi keji AG alias Agus (41). Asisten rumah tangga (ART) tersebut nekat merencanakan pembunuhan terhadap majikannya sendiri, Profesor Petrus Pallangan (74), di kediamannya di Kampung Bakti, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, membeberkan bahwa niat jahat pelaku sudah terencana begitu mengetahui korban memiliki simpanan uang yang cukup besar di rekening tabungan dan sejumlah mata uang asing di rumahnya.
"Motif dari pelaku yaitu melakukan pembunuhan ini karena korban memiliki banyak uang di tabungannya dan pelaku di kampungnya Makassar sana terlilit utang. Jadi uang hasil mengambil dari korban itu digunakan untuk membayar utang," beber Adho kepada awak media, Minggu (4/10/2026).
Aksi pembunuhan sadis tersebut diperkirakan terjadi pada Rabu (16/9/2026). Pelaku diduga membekap korban menggunakan bantal hingga korban tidak sadarkan diri dan kemudian meninggal dunia.
Baca Juga: Lansia di Cicantayan Sukabumi Ditemukan Membusuk dalam Rumah, Jenazah Dibawa ke RS Polri
Usai mengeksekusi korban, pelaku menutup jasad majikannya dengan selimut tebal di atas tempat tidur sebelum kabur membawa lari harta benda korban. Sembilan hari kemudian, Jumat (25/9/2026), jasad korban ditemukan anaknya.
Dari tempat kejadian perkara, pelaku menggasak dompet berisi kartu ATM, telepon seluler, serta uang tunai pecahan Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (USD) dengan total akumulasi taksiran kerugian menembus Rp200 juta.
Uang tunai dan penarikan saldo via ATM tersebut dipakai Agus secara bertahap selama melarikan diri ke Sulawesi Selatan untuk melunasi utang-utangnya.
"Yang dibawa pelaku yaitu ATM, handphone, dan ada uang cash baik rupiah maupun dolar US. Kerugiannya sekitar Rp 200 juta lebih, tapi untuk pastinya masih dihitung," kata Adho.
Niat Agus menghapus jejak kejahatan gagal total. Jejak transaksi penarikan uang dari kartu ATM milik korban justru menjadi titik terang utama bagi penyidik Unit Reskrim Polsek Cibadak untuk melacak koordinat persembunyiannya.
Baca Juga: Biang Macet, Jembatan Sempit Dekat Pantai Cibuaya Sukabumi Diperlebar Warga
Aktivitas transaksi perbankan mencurigakan di Makassar mengarahkan tim Buser Polsek Cibadak bersama Resmob Polda Sulsel untuk meringkus pelaku di wilayah Paccerakkang, Biringkanaya, Makassar, pada Selasa (29/9/2026).
"Kita melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku kabur ke daerah Makassar. Selanjutnya pada tanggal 29 kita berhasil mengamankan pelaku di daerah Makassar. Untuk penangkapan tidak ada perlawanan," tutur Adho.
Saat ini, Agus telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Cibadak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 20 tahun hingga seumur hidup," pungkas Kanit Reskrim Polsek Cibadak.
Editor : Denis Febrian