Sukabumi Update

Belum Berizin, Pengerukan Tanah untuk Tol Bocimi di Nagrak Sukabumi Disetop Sementara

Tim gabungan pemprov jabar dan pemkab Sukabumi cek lokasi pengerukan tanah di nagrak sukabumi (Sumber: dok tim)

SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas pengerukan tanah di Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan (KPHL) DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengatakan setelah menerima informasi, langsung berkoordinas dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat untuk melakukan pengecekan lapangan.

Pemeriksaan DLH Kabupaten Sukabumi, ESDM Jawa Barat, pemerintah kecamatan, Satpol PP dan pemerintah desa tersebut menemukan adanya kegiatan cut and fill atau pengerukan material di lokasi. "Memang betul di sana ada kegiatan cut and fill. Nah, terkait itu apakah masuk kategori pertambangan atau hanya cut and fill saja, itu memang adanya di justifikasi dari teman-teman ESDM," kata Arli saat diwawancarai, Minggu (4/10/2026).

Menurut Arli saat dilakukan pemeriksaan perusahaan pengelola belum dapat menunjukkan perizinan terkait kegiatan tersebut. DLH kemudian meminta pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas sementara waktu karena status perizinannya belum jelas. 

Namun, Arli menjelaskan kewenangan penghentian kegiatan pertambangan berada pada pihak yang berwenang, termasuk Inspektur Tambang. Di sisi lain, pihak perusahaan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan aktivitas jual beli material. 

Baca Juga: Terlilit Utang, Motif ART Tega Habisi Dosen di Sukabumi dan Kuras Tabungan Ratusan Juta

Menurut keterangan yang diterima Arli, pengerukan dilakukan berdasarkan permohonan pematangan lahan oleh pemilik lahan. Sementara material hasil pengerukan dipindahkan ke area buffer kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bocimi.

Kepada tim gabungan, pihak perusahaan mengklaim kegiatan tersebut hanya sebatas sewa lahan dan tidak terdapat transaksi jual beli material. Karena itu, DLH bersama ESDM masih melakukan koordinasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut masuk kategori pertambangan, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan wilayah usaha pertambangan (WUP) untuk penjualan material, atau memang hanya kegiatan cut and fill.

"Kalau itu memang menjadi kegiatan cut and fill atau pertambangan atau WUP penjualan, dari kita menyarankan atau menghimbau kepada pelaku usaha untuk segera memproses perizinan. Dan perizinannya itu kewenangannya Provinsi," kata Arli.

Meski status kegiatan masih dikaji, Arli menegaskan bahwa dari sisi lingkungan, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak tetap harus memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan. Hal itu juga menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan dalam berita acara hasil pemeriksaan lapangan.

Baca Juga: Pergantian Kepala BAKOM dari Qodari ke Syahganda Belum Redam Sentimen Negatif Publik, Ini Saran DIR

"Segala kegiatan usaha baik itu skala kecil, sedang, dan tinggi, itu harus memiliki dokumen lingkungan kalau dari kami. Karena kalau melihat existing, karena di sana ada potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut," jelasnya.

Arli mengatakan hingga pemeriksaan dilakukan, pihaknya juga belum menerima dokumen perizinan lingkungan secara lengkap. Bahkan, berdasarkan hasil pengecekan, sejumlah dokumen dari tingkat wilayah juga disebut belum ditempuh.

"Pas kami ngecek ke sana pun belum ada perizinan yang ditempuh dari wilayah, seperti dari desa belum ada surat keterangan domisili, dari kecamatan rekomendasi dari Pak Camat nggak ada. Kami tanyakan terkait dengan ruangnya juga tidak ada," ungkapnya.

Karena itu, DLH meminta pihak pengelola segera menempuh proses perizinan apabila aktivitas tersebut akan dilanjutkan. Dalam berita acara pemeriksaan, kata Arli, tidak dicantumkan batas waktu khusus, namun pelaku usaha diminta segera melakukan proses tersebut setelah verifikasi lapangan.

Baca Juga: Sensasi Fun Offroad di Goalpara Sukabumi, Jajal Jip Tembus Kebun Teh hingga Curug

"Kalau dituangkan di BA kemarin kita tidak ada batas waktu. Namun disampaikan ke pelaku usahanya untuk segera. Dalam artian segera itu pada saat setelah kita melakukan verifikasi lapangan, seyogyanya di minggu ini harus segera menempuh perizinan," ujarnya.

Selain persoalan administrasi, DLH juga menyoroti potensi dampak dari aktivitas alat berat dan mobilitas truk pengangkut material. Arli menyebut pengerukan material dari bagian atas hingga bawah lahan tetap memiliki potensi dampak apabila tidak disertai perencanaan dan pengelolaan yang baik. 

"Kami khawatirkan tidak adanya perencanaan yang baik, tidak adanya izin, di sana kan harusnya ada unsur keselamatan kerja," katanya.

Menurut dia, dokumen dan perizinan diperlukan untuk membantu pengelola melakukan mitigasi terhadap potensi dampak yang dapat muncul dari kegiatan tersebut. DLH, lanjut Arli, masih akan memantau perkembangan aktivitas di lokasi bersama ESDM Jawa Barat. 

Baca Juga: Terendus dari Transaksi ATM, ART Pembunuh Dosen di Kampung Bakti Sukabumi Diringkus

DLH akan memastikan informasi mengenai material yang digunakan untuk kebutuhan proyek Tol Bocimi melalui pihak terkait. "Jangan sampai mereka membeli atau menerima material tambang yang memang belum memiliki izin, ada terindikasi ilegal lah," ujarnya.

Arli mengatakan pemantauan lanjutan kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran serius dan aktivitas tetap berlangsung tanpa perizinan, koordinasi dapat diperluas dengan Satgas Provinsi.

"PSN kita dukung, tapi norma-norma ketentuan perizinan baik itu subkon ya tetap harus ditempuh," pungkasnya.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT