SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menata arah pertumbuhan Kecamatan Cicurug dan Sukaraja melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini sekaligus disiapkan untuk memberi kepastian ruang bagi masyarakat dan investor.
Penyusunan dokumen krusial ini diawali melalui Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang melibatkan instansi teknis, para camat, hingga kepala desa terkait pada Senin (5/10/2026) di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sukabumi.
Dalam sambutannya, Sekda mengungkapkan bahwa saat ini baru tiga wilayah di Kabupaten Sukabumi yang telah mengantongi dokumen RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Cicurug dan Sukaraja dipilih sebagai dua wilayah berikutnya karena dinilai memiliki potensi pertumbuhan ekonomi dan wilayah yang sangat besar.
Menurut Ade, keberadaan RDTR tidak hanya krusial untuk memetakan peruntukan ruang secara administratif, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pembangunan dan daya ungkit investasi daerah.
"Ketika sudah ada RDTR, harapan kita bisa menunjang investasi di Kabupaten Sukabumi. RDTR ini dapat memberikan kepastian ruang untuk masyarakat dan pengusaha," ujarnya.
Ade menyebut, pemilihan Kecamatan Cicurug dan Sukaraja bukan tanpa alasan. Kedua kawasan strategis tersebut berada di wilayah perbatasan yang diproyeksikan mengalami laju pertumbuhan ekonomi dan pemukiman sangat pesat dalam beberapa tahun ke depan.
Kecamatan Cicurug misalnya, berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor yang perkembangan perindustrian dan aksesibilitas jalurnya bergerak amat masif.
"Bogor kita lihat percepatan pembangunannya sangat luar biasa. Ini akan sangat berpengaruh terhadap Kecamatan Cicurug. Dengan adanya RDTR, pemetaan kawasan bisa lebih tertib. Seperti ruang pertanian, industri, hingga pemukiman," jelas Ade.
Melalui komitmen penyusunan RDTR ini, lanjut Ade, pemerintah daerah ingin memastikan kawasan pertanian, sektor industri, zona permukiman, hingga kawasan lindung dapat berkembang secara tertib tanpa memicu benturan kepentingan pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Oleh karena itu, Sekda meminta kepada para camat, kepala desa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk aktif memberikan masukan yang objektif berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
“Berikan semua masukan terbaik agar menghasilkan yang terbaik. Termasuk para camat dan kades yang benar-benar memahami wilayah,” pintanya.
Ade menuturkan, RDTR yang telah rampung nantinya akan diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS). Dengan begitu, kepastian tata ruang diharapkan dapat sekaligus mempercepat dan mempermudah proses perizinan investasi di Kabupaten Sukabumi.
“Kalau sudah jadi, RDTR ini akan diintegrasikan dengan OSS. Hal ini dapat membantu mempermudah proses perizinan,” pungkasnya. (adv)
Editor : Denis Febrian