SUKABUMIUPDATE.com - Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Sukabumi dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober 2026. Menjelang pelaksanaannya, panitia mencatat sebanyak 44 anggota Kadin telah mengembalikan berkas pendaftaran peserta, sementara satu kandidat mengembalikan formulir pencalonan ketua untuk masa bakti 2026-2031.
Ketua Pelaksana Mukota V Kadin Kota Sukabumi, Deni Hidayatuloh, mengatakan tahapan penyelenggaraan Mukota telah dijalankan sesuai ketentuan organisasi, termasuk pemberitahuan resmi kepada anggota Kadin serta asosiasi dan himpunan yang berada di Kota Sukabumi.
Menurutnya, pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat resmi dan media sosial Kadin Jawa Barat. Panitia juga menetapkan batas akhir pengembalian formulir peserta dan calon ketua pada Senin (5/10/2026) pukul 16.00 WIB.
"Hingga batas waktu tersebut, panitia menerima 44 berkas calon peserta yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin dan satu berkas calon ketua Kadin Kota Sukabumi masa bakti 2026-2031 atas nama Hj Elis Sugiharti," ujar Deni.

Deni menjelaskan, berdasarkan basis data Kadin, terdapat 51 perusahaan, badan usaha, dan perusahaan perseorangan yang tercatat sebagai anggota Kadin Kota Sukabumi dan memiliki KTA.
Dengan demikian, sebanyak 44 anggota telah mengembalikan formulir dari total 51 anggota yang tercatat dalam basis data tersebut.
Ia menilai partisipasi anggota dalam tahapan pendaftaran tersebut menjadi sinyal positif bagi penyelenggaraan Mukota V. Terlebih, kegiatan ini juga mendapat dukungan dari 10 asosiasi dan himpunan yang berada di Kota Sukabumi.
Menurut Deni, dukungan dari asosiasi dan himpunan menjadi salah satu indikator bahwa pelaksanaan Mukota V dinantikan oleh kalangan pelaku usaha. Sebab, keberadaan Kadin diharapkan mampu memperkuat peran organisasi dalam memperjuangkan kepentingan dunia usaha serta membangun komunikasi dengan pemerintah.
"Ketika kami sebagai penyelenggara mendapatkan dukungan dari mereka, ini menjadi bukti bahwa Mukota V Kadin Kota Sukabumi dinantikan para pelaku usaha. Peran dan fungsi Kadin diharapkan oleh asosiasi maupun himpunan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Deni mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Sukabumi untuk turut menyukseskan penyelenggaraan Mukota V. Ia berharap momentum tersebut dapat memperkuat Kadin sebagai organisasi yang berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia juga menegaskan pentingnya menjadikan Kadin sebagai mitra strategis pemerintah di bidang perekonomian, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Sukabumi untuk bersama-sama menyukseskan Mukota V dan menjadikan Kadin sebagai organisasi mitra strategis pemerintah di bidang perekonomian," katanya.
Dengan jadwal pelaksanaan pada 12 Oktober 2026, Mukota V Kadin Kota Sukabumi diharapkan menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan ekonomi di Kota Sukabumi. (ADV)
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah