SUKABUMIUPDATE.com - Tak perlu berlama-lama dan membutuhkan forum konferensi pers resmi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka langsung merespon putusan Mahkamah Konstitusi soal keabsahan ijazah pendidikannya.
Jawaban ini disampaikan Gibran kepada wartawan di sela kegiatan mendampingi sang istri Selvi Ananda mengunjungi pameran produk lokal di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (7/10/2026). Dengan santai Gibran mengatakan menghormati putusan MK.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran, Wapres menegaskan tetap fokus pada tugasnya sebagai Wakil Presiden dan mendukung agenda pemerintahan serta program Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: 5.460 Rumah Terdampak Bencana Diverifikasi BNPB, Pemkab Sukabumi Siapkan 3 Lokasi Relokasi
Meski MK memutuskan tak menerima perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), para hakim dalam pertimbangan hukumnya menyebut tak menemukan bukti bahwa Wapres Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA).
Menjawab putusan tersebut Gibran bersikeras soal pendidikan setara SMA-nya. "Kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ucap kata Gibran.
Dia juga menegaskan akan mendalami pernyataan MK mengenai dokumen kelulusannya yang disebut tidak terbukti setara dengan SMA. "Itu nanti segera kami follow up ya" ucapnya.
Baca Juga: Head to Head Persib vs Port FC, Maung Bandung Belum Pernah Menang
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum 2024 yang mempersoalkan keabsahan pendidikan Gibran pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Permohonan PHPU tersebut dilayangkan Komite Independen Pemantau Pemilu, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Partai Ummat, serta Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi yang membacakan pertimbangan hukum putusan pada 6 Oktober 2026 menuturkan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara. Pemohon seharusnya adalah peserta kontestasi pemilihan umum.
Editor : Fitriansyah