SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2026. Dua pria yang merupakan target operasi (TO) diringkus di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat total 27,51 gram.
Kedua pengedar atau kurir tersebut masing-masing berinisial YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
YS lebih dahulu dicokok polisi di kediamannya di wilayah Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WIB. Beberapa jam kemudian, petugas bergerak menangkap US di kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain puluhan gram sabu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta barang yang digunakan US untuk menyembunyikan sabu, yakni kondom (alat kontrasepsi) dan bungkus rokok.
Baca Juga: Bikin Pemotor Terjatuh, Tumpahan Oli di Jalan Nasional Cibadak Sukabumi Disemprot Deterjen
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.
"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Kedua terduga pelaku merupakan target operasi yang berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda," kata Bayu kepada awak media, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Keduanya mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi," jelas Bayu.
Mengenai modus operandi, AKP Bayu mengungkapkan bahwa jaringan ini memanfaatkan sistem tempel atau berdasarkan arahan tertentu sehingga penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung.
"Ini dilakukan untuk meminimalisir transaksi secara langsung," ungkapnya.
Baca Juga: Buaya Sungai Cimandiri Sukabumi Kembali Terjerat Jaring Warga, Satu Ekor Masih Berkeliaran
Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota menegaskan tidak akan berhenti pada tingkat kurir atau pengedar eceran saja. Polisi kini tengah melakukan pengembangan mendalam guna memburu bandar besar di atasnya sekaligus memutus total mata rantai distribusinya.
"Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang memasok barang tersebut. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika," tegas Bayu.
Bayu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Kami berkomitmen meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika," pungkas Bayu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, YS dan US beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Denis Febrian