Sukabumi Update

Bisa Berdampak Fatal! Kadinkes Sukabumi Minta BGN Evaluasi Pelaporan Kasus Keracunan MBG

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Masykur Alawi (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Masykur Alawi meminta BGN (Badan Gizi Nasional) mengevaluasi pelaporan kasus keracunan MBG (Makan Bergizi Gratis). Keterlambatan pelaporan bisa berdampak fatal bagi korban keracunan, karena akan menghambat proses penanganan medis.

Masykur memastikan seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis. Mayoritas korban ditangani melalui posko-posko kesehatan, sementara beberapa lainnya sempat dirujuk untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, semuanya sudah tertangani. Kemarin ada yang dirujuk, tetapi sekarang kondisinya sudah membaik,” ujarnya.

Soroti Pelaporan Kasus Keracunan

Selain penanganan korban dan pemeriksaan sampel, Masykur menyoroti pentingnya kecepatan pelaporan apabila ditemukan dugaan keracunan makanan setelah penerima manfaat mengonsumsi MBG. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah BGN untuk meluruskan informasi yang disebut menjadi alasan keterlambatan pelaporan kasus tersebut.

Baca Juga: Cuaca Jabar 9 Oktober 2026, Sukabumi Potensi Cerah hingga Berawan

Menurut Masykur, terdapat pernyataan yang beredar bahwa dugaan keracunan akibat konsumsi MBG tidak boleh dilaporkan. Ia menegaskan informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menghambat penanganan kesehatan.

“Saya menghimbau kepada sekolah maupun masyarakat penerima manfaat MBG, kalau ada gejala-gejala keracunan makanan setelah mengkonsumsi MBG, segera laporkan. Jangan sampai ada anggapan bahwa kejadian seperti itu tidak boleh dilaporkan,” tegasnya.

Masykur menjelaskan, laporan yang disampaikan lebih cepat memungkinkan petugas kesehatan melakukan penanganan lebih dini. Sebaliknya, keterlambatan pelaporan berpotensi membuat kondisi korban semakin parah sebelum mendapatkan penanganan yang diperlukan, bisa berdampak fatal.

Karena itu, ia meminta sekolah, pesantren, dan pihak lain yang menjadi penerima manfaat MBG segera melaporkan apabila menemukan gejala yang mengarah pada dugaan keracunan makanan. “Prioritasnya adalah masyarakat. Kalau ada kejadian seperti itu, segera laporkan supaya penanganan kesehatannya bisa lebih cepat dan lebih baik,” pungkasnya.

Baca Juga: Permalukan Port FC di Shopee Cup, Igor Tolic Sanjung Perjuangan Skuad Persib Bandung

Terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan MBG tersebut, Masykur menyebut penghentian sementara dilakukan sejak laporan kejadian diterima. Ia menegaskan bahwa kewenangan penghentian operasional SPPG berada pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Pelanggaran Berat

Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian sementara operasional atau suspend terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikujang 1. Hal itu diungkapkan oleh, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Sukabumi, Firman Julyansah, mengatakan surat suspend terhadap SPPG tersebut telah terbit pada Kamis (8/10/2026). Penghentian operasional diberlakukan selama 30 hari dengan kategori sanksi berat.

Firman menjelaskan, dirinya baru menerima informasi mengenai dugaan kejadian tersebut pada Rabu (7/10/2026) siang, setelah adanya laporan ke puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes). "Begitu saya tahu informasi itu pada Rabu siang, sore saya perintahkan SPPG untuk berhenti operasional. Kamis siang, surat suspend-nya sudah keluar untuk SPPG Cikujang 1 dengan kategori sanksi berat," ujar Firman kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (9/10/2026). 

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, keluhan kesehatan diduga telah muncul sejak Jumat (2/10/2026), bahkan terdapat laporan kejadian pada Kamis (1/10/2026). Namun, pihak sekolah disebut baru menyampaikan laporan kepada SPPG pada Senin (5/10/2026) sore.

Baca Juga: BPJS Non Aktif Gegara Desil, Dinkes Kabupaten Sukabumi Sisir Pasien Penyakit Katastropik

Keterlambatan pelaporan tersebut dinilai menyulitkan proses penelusuran penyebab kejadian. Terlebih, sampel makanan dari menu yang disajikan pada hari kejadian, baik di sekolah maupun di SPPG, sudah tidak tersedia.

Menurut Firman, sampel makanan dimusnahkan setelah melewati batas penyimpanan selama 2 x 24 jam sesuai prosedur yang diterapkan. "Karena jeda waktunya cukup lama, kami kesulitan menyimpulkan apakah kejadian itu disebabkan menu MBG atau bukan. Karena itu, kami menunggu hasil observasi dari Dinkes atau puskesmas untuk memberikan kesimpulan atau pernyataan," jelasnya.

Selain persoalan waktu pelaporan, Firman juga menyoroti prosedur manajemen risiko yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengatakan telah mengarahkan kepala SPPG agar segera melaporkan secara langsung setiap dugaan kejadian serius yang berkaitan dengan penyelenggaraan program MBG.

"Secara SOP manajemen risiko, ini salah. Arahan saya kepada kepala SPPG, laporkan secara real time ketika ada dugaan kejadian fatal," ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya Menjaga Pesisir Sukabumi, Mangrove Geopark Ciletuh Serap 37,7 kg CO₂eq

Firman juga menyayangkan pihak sekolah tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada hari Jumat, ketika menu MBG dikonsumsi, sehingga penanganan dan penelusuran tidak dapat dilakukan lebih cepat. Terkait kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam hilangnya sampel makanan, Firman menyatakan hal tersebut masih dalam proses investigasi.

"Yang disayangkan kenapa pihak sekolah tidak langsung lapor pada hari Jumat itu, baru melapor ke SPPG pada Senin," katanya.

Firman turut menyinggung informasi mengenai batas aman konsumsi makanan yang tercantum pada label menu MBG. Berdasarkan informasi yang diterimanya, label makanan untuk Jumat 2 Oktober 2026 mencantumkan batas aman konsumsi pukul 13.00 WIB. Namun, ia mengaku mendengar laporan bahwa sebagian penerima manfaat baru mengonsumsi makanan sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi mengenai waktu konsumsi tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui relevansinya terhadap keluhan kesehatan yang dialami siswa dan guru. 

Baca Juga: Bahaya Gigi Berlubang jika Dibiarkan, Dari Sakit Gigi hingga Infeksi

Hingga berita ini diturunkan, redaksi sukabumiupdate.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak SPPG Cikujang 1 untuk memberikan klasifikasinya atas insiden yang terjadi, namun hingga saat ini belum mendapat jawaban.

Pantauan langsung sukabumiupdate.com pada Kamis (8/10/2026) SPPG Cikujang 1 tampak tidak beraktivitas, pagar terkunci rapat dengan gembok, papan nama terlihat tidak terpasang. 

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT