Sukabumi Update

Eks-HGU PTPN VIII Jadi Sorotan, Fraksi Rakyat Minta Pembangunan Yonif 345 Tak Rugikan Petani Sukabumi

Petani dan Fraksi Rakyat pertanyakan rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345 Maung Sancang di kawasan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di Sukabumi. (Sumber: Dok fraksi rakyat)

SUKABUMIUPDATE.com – Rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345 Maung Sancang di kawasan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di Sukabumi menuai sorotan. Pasalnya, terdapat ratusan keluarga yang menggantungkan penghasilan dari lahan yang mereka garap di kawasan tersebut.

Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat), Rozak Daud, meminta pemerintah, baik jajaran Kodim maupun pemerintah daerah, mengedepankan dialog untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat kecil.

Menurut Rozak, kepentingan strategis negara melalui pembangunan fasilitas militer semestinya tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan lahan tersebut sebagai sumber penghidupan.

“Semua datang dengan niat baik. Mari saling tabayun untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat kecil. Pindah lokasi yang belum digarap oleh petani itu lebih bermartabat karena negara tidak akan rugi,” kata Rozak.

Baca Juga: Kuliner Jadi Penopang Investasi di Kota Sukabumi, Triwulan III 2026 Capai Rp1,5 triliun

Ia menilai pembangunan memang penting, tetapi pelaksanaannya tidak boleh membuat petani kehilangan sumber penghasilan. Terlebih, pembangunan Yonif TP yang mengusung konsep teritorial dan pembangunan semestinya juga memperhatikan keberlangsungan kehidupan masyarakat serta ketahanan pangan.

“Namanya Batalyon Teritorial Pembangunan, tetapi di waktu yang sama justru mengancam sumber pangan masyarakat. Padahal, warga berhak untuk hidup secara tenang tanpa ada rasa was-was. Untuk itu, pemerintah harus hadir untuk melihat kondisi warga,” ujarnya.

Rozak menegaskan, pemerintah perlu memastikan seluruh prosedur administrasi dan aspek hukum terkait status lahan diselesaikan sebelum pembangunan dilaksanakan. Ia mengingatkan bahwa kepentingan pembangunan nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.

Terkait status lahan eks-HGU PTPN, Rozak berpendapat bahwa apabila masa berlaku HGU telah berakhir dan tanah tersebut telantar, status serta peruntukannya harus dipastikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.

Baca Juga: Wantimpres Minta Wapres Gibran Mundur, Rocky Gerung: Untuk Mencegah Amuk Massa

Menurutnya, tanah yang kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara perlu dipertimbangkan untuk redistribusi kepada petani penggarap melalui program Reforma Agraria, sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia menilai status dan dasar penguasaan lahan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kepentingan instansi tertentu.

“Pembangunan itu penting, tapi harus diingat juga bahwa negara ini ada mekanisme yang mengaturnya, sehingga tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan seluruh aspek administrasi. Apabila rencana proyek ini menjadi prioritas, maka prosedurnya harus ditempuh,” katanya.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Menurut Rozak, pembangunan fasilitas militer perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, tahapan prosedural, serta prinsip keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Rozak menyoroti tiga aspek yang dinilainya perlu menjadi perhatian pemerintah, yakni kecermatan dan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Golkar Dukung Prabowo Subianto di 2029, Siapa Wapresnya?

Dalam aspek keadilan, ia menilai penggunaan lahan pertanian produktif yang menjadi penopang ekonomi warga perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan kerugian bagi petani. Sementara dari sisi kepastian hukum, ia meminta agar setiap tindakan di lapangan didasarkan pada alas hak dan kewenangan yang sah.

Ia juga mengingatkan potensi dampak terhadap mata pencaharian masyarakat, termasuk kemungkinan hilangnya akses petani terhadap lahan garapan maupun kerusakan tanaman apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui dialog dan prosedur yang jelas.

Rozak berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada kepentingan pembangunan, tetapi juga memberikan ruang bagi petani untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.

Menurutnya, masyarakat yang mengelola kebun secara mandiri telah berupaya memenuhi kebutuhan hidup tanpa bergantung pada bantuan anggaran negara. Karena itu, ia meminta pemerintah mencari jalan keluar yang mengakomodasi kepentingan pertahanan sekaligus keberlangsungan ekonomi warga.

Baca Juga: Slamet Minta Pemerintah Jelaskan Isu Impor Beras, Jangan Sekadar Klaim Swasembada

“Harusnya pemerintah bersyukur, rakyat secara mandiri mencari penghidupan dengan tenang di kebunnya masing-masing, tanpa meminta modal atau gaji dari negara. Ya sudah, jangan diganggu. Harusnya membantu, bukan merebut ruang hidupnya,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisan, Dandim 0607 Kota Sukabumi, Letkol Inf Beny Syafri, mengatakan pembangunan batalyon tersebut merupakan bagian dari program negara. Namun, terkait status dan legalitas lahan, ia menegaskan bahwa hal itu perlu dikonfirmasi kepada PTPN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kalau masalah kepemilikan lahan, itu silakan tanyakan ke PTPN. Tanyakan ke BPN. Karena kita juga tidak bisa menentukan, itu milik siapa. Pihak terkait yang bisa menjelaskan," kata Beny kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di kantornya pada Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima Kodim dari PTPN, lahan yang direncanakan untuk pembangunan batalyon tersebut masih tercatat sebagai lahan PTPN. Adapun persoalan masa berlaku HGU dan konsekuensi hukumnya, menurut dia, perlu dijelaskan oleh PTPN maupun BPN.

Baca Juga: 100 Becak Listrik Bantuan Prabowo Diluncurkan di Sukabumi 13 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Beny mengatakan, Kementerian Pertahanan juga telah menyurati PTPN terkait rencana penggunaan lahan tersebut melalui mekanisme pinjam pakai. Selanjutnya, proses penentuan lokasi masih memungkinkan untuk dikaji kembali melalui survei dari Kementerian Pertahanan.

"Penentuan lahan itu berdasarkan ketentuan-ketentua

Baca Juga: Cegah Korupsi, Disperkim Kabupaten Sukabumi Perketat Pengadaan Barang dan Jasa

n, baik dari sisi pertahanan dan keamanan maupun pertanian serta peternakan. Untuk letak batalyonnya nanti akan disurvei oleh Kementerian Pertahanan," ujarnya.

Beny menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk secara langsung dari rumah ke rumah. Kodim juga mengaku telah menggelar pertemuan dan mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas rencana pembangunan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya terbuka terhadap pembahasan mengenai persoalan lahan. Namun, menurut dia, penyelesaian harus didasarkan pada ketentuan hukum dan kejelasan status tanah.

Baca Juga: Evaluasi Bareng KDM, Dinkes Kabupaten Sukabumi Lapor Capaian Penurunan AKI dan Stunting

"Kita harus kembali ke aturan. Bagaimana ketentuannya, bagaimana status lahannya, itu harus kita pahami juga," pungkasnya.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT