Sukabumi Update

DPRD Kota Sukabumi Kritik Gerebek Desil ala Dinsos, Rojab: Jangan Jadi Ajang Pansos

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari. (Sumber Foto: Dok. SU)

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, melayangkan kritik pedas terhadap program "Gerebek Desil" yang digulirkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi. Program tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan utama masyarakat, khususnya terkait gelombang kenaikan status desil yang berimbas pada kepesertaan BPJS Kesehatan.

Rojab bahkan menyindir pelaksanaan program yang terkesan hanya menjadi ajang pencitraan sosial (pansos) dan berpotensi mubazir jika tidak menghasilkan solusi konkret di lapangan.

"Sebenarnya saya bangga terhadap dinas yang memiliki inovasi dalam pelayanan terhadap masyarakat. Hanya saja, inovasi itu harus terukur dan menghasilkan output yang bisa menyelesaikan persoalan di masyarakat," kata Rojab kepada sukabumiupdate.com, Selasa (13/10/2026).

Kritik tersebut disuarakan Rojab lantaran di tengah berjalannya program Gerebek Desil, pihaknya di legislatif justru kebanjiran aduan dari warga. Banyak masyarakat mengeluhkan kenaikan status desil ekonomi secara mendadak yang mengakibatkan kartu BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) mereka terblokir saat hendak berobat.

Baca Juga: Mengenal Rojab Asyari, Pimpinan DPRD Kota Sukabumi yang Turunkan Foto Wapres Gibran

Rojab menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi tidak boleh membatasi jaminan kesehatan gratis hanya berdasarkan batasan kaku kelompok Desil 1 hingga 5.

"Intinya berkaitan dengan layanan kartu BPJS, pemerintah tidak boleh menerapkan layanan PBI hanya untuk kelompok masyarakat yang masuk desil 1-5," ujarnya.

Ia menilai masyarakat yang berada di luar kelompok desil tersebut tetap perlu mendapatkan akses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rojab kemudian mengingatkan bahwa Kota Sukabumi sejak awal telah berkomitmen menjalankan skema Universal Health Coverage (UHC) dengan capaian kepesertaan yang telah menyentuh 97 persen dari total populasi penduduk.

Melalui program tersebut, pemerintah daerah memiliki skema untuk membantu membayarkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat. Namun, dia menekankan bahwa skema pembiayaan dan jenis kepesertaan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk warga kurang mampu bisa dilayani melalui program KIS JKN. Sedangkan bagi warga mampu yang bermasalah dengan kartu BPJS-nya bisa dicover melalui program PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah). Intinya, pemerintah daerah punya kewajiban untuk memberikan layanan kesehatan gratis bagi warganya," tegasnya.

Baca Juga: Warga Kurang Mampu Masuk Desil 7 dan 9, DPRD Kota Sukabumi Segera Panggil BPS- Dinsos

Di sisi lain, Rojab tak menampik bahwa Pemkot Sukabumi saat ini tengah berada dalam tekanan fiskal yang cukup berat untuk menopang pembiayaan premi UHC. Namun, keterbatasan APBD tidak boleh dijadikan dalih untuk menumbalkan hak dasar kesehatan masyarakat.

Ia membeberkan, tekanan anggaran tersebut dipicu oleh pemangkasan Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat yang menembus angka hampir Rp159 miliar. Kondisi kian diperparah dengan dihentikannya dana bantuan keuangan serta penghapusan dana sharing premi KIS PBI sebesar 40 persen dari Pemprov Jawa Barat.

"Bahkan provinsi juga menghapus dana sharing yang sebelumnya dipatok sebesar 40 persen dari kebutuhan pembayaran premi KIS PBI," jelas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Rojab berharap Pemerintah Kota Sukabumi tetap memprioritaskan keberlangsungan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat, sekaligus mengevaluasi efektivitas program Gerebek Desil agar benar-benar mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT