Sukabumi Update

Waspada Modus Penipuan PNBP OSS via WA, DPMPTSP Sukabumi Imbau Pelaku Usaha Cermat

Kepala DPMPSTP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengingatkan para pelaku usaha agar mewaspadai modus penipuan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Modus penipuan ini dilakukan melalui pesan WhatsApp. Pelaku mengaku sebagai petugas OSS atau kementerian, kemudian meminta korban melakukan pembayaran melalui jalur yang tidak resmi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan petugas dan meminta pembayaran terkait pengurusan perizinan usaha.

“Jangan mudah percaya jika ada pihak yang menghubungi melalui WhatsApp dan meminta pembayaran PNBP. Pastikan seluruh informasi dan transaksi dilakukan melalui kanal resmi OSS,” ujar Dede kepada sukabumiupdate.com, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga: Realisasi Investasi Tembus Rp2,8 Triliun, DPMPTSP Sukabumi Kejar Target Rp5 Triliun

Dede mengingatkan, terdapat sejumlah tanda yang perlu diwaspadai pelaku usaha, di antaranya dihubungi melalui nomor WhatsApp atau email tidak resmi, diminta mentransfer uang ke rekening pribadi, hingga mendapat desakan untuk segera melakukan pembayaran.

Selain itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas OSS atau kementerian untuk meyakinkan calon korban.

Menurutnya, pembayaran PNBP melalui sistem OSS dikelola langsung melalui akun OSS masing-masing pelaku usaha. Surat Perintah Setor (SPS) tidak dikirim melalui WhatsApp atau email tidak resmi, tetapi tersedia melalui dasbor akun OSS atau notifikasi resmi di dalam sistem.

Untuk menghindari penipuan, pelaku usaha diminta mengakses portal resmi oss.go.id, menggunakan kode billing MPN G2, serta melakukan pembayaran melalui kanal perbankan resmi.

Masyarakat juga diminta memeriksa status permohonan dan pembayaran melalui menu Riwayat Transaksi OSS untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mengingatkan agar pelaku usaha tidak melakukan transfer ke rekening pribadi atas permintaan pihak yang tidak jelas identitasnya.

Dengan memastikan setiap informasi dan pembayaran melalui sistem resmi, pelaku usaha diharapkan terhindar dari kerugian akibat penipuan yang mengatasnamakan layanan perizinan. (adv)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT