Sukabumi Update

HGU Habis 2027, Warga Cidadap Sukabumi Tempuh Advokasi Hukum Perjuangkan Lahan Eks Perkebunan

Konsultan Hukum Saleh Hidayat saat menerima kuasa dari FMCM untuk pendampingan dan advokasi hukum terkait pengaturan tanah eks HGU dan/atau kawasan kehutanan di Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Dok warga)

SUKABUMIUPDATE.com – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cidadap Mantap (FMCM) mulai menempuh langkah advokasi hukum untuk memperjuangkan pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, agar dapat menjadi objek reforma agraria.

Langkah tersebut dilakukan menjelang berakhirnya masa berlaku HGU PT Talaga Kantjana, perusahaan yang mengelola perkebunan karet Cikasintu di wilayah Desa Cidadap dan Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi pada 2027 mendatang.

Advokat sekaligus Konsultan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR), Saleh Hidayat, S.H., mengatakan, pihaknya telah menerima kuasa dari FMCM untuk melakukan pendampingan dan advokasi hukum terkait pengaturan tanah eks HGU dan/atau kawasan kehutanan di Kecamatan Cidadap.

Pemberian kuasa tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai reforma agraria yang menyasar lahan seluas kurang lebih 1.000 hektare.

Baca Juga: HGU Talaga Kantjana Cidadap Sukabumi Habis 2027, Warga Tolak Perpanjangan

“Hari ini saya sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Reforma Agraria atas tanah eks HGU di Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, seluas kurang lebih 1.000 hektare. Sekaligus penyerahan kuasa dari Forum Masyarakat Cidadap Mantap untuk pengurusan advokasi hukum redistribusi tanah eks HGU agar ditetapkan dan diprioritaskan menjadi objek tanah reforma agraria (TORA) seluas 30 persen dari luas 1.000 hektare agar diberikan kepada para petani penggarap masyarakat Cidadap,” kata Saleh kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 085/SK/LBH-DKR/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, FMCM memberikan kuasa kepada Saleh untuk mendampingi serta melakukan advokasi hukum terkait tanah eks HGU dan/atau kehutanan seluas kurang lebih 1.000 hektare di Kecamatan Cidadap.

Dalam dokumen tersebut, FMCM diwakili Ketua Asep Dian dan Sekretaris Cecep Supriadi. Saleh diberi kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan hukum yang diperlukan dalam penanganan perkara, termasuk berkoordinasi dengan pejabat terkait, mengajukan gugatan atau pengaduan, serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Ingin Lahan Dimanfaatkan untuk Kepentingan Masyarakat

Sebelumnya, warga menyatakan keberatan apabila HGU PT Talaga Kantjana kembali diperpanjang. Penolakan tersebut antara lain dilatarbelakangi pengalaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 200 karyawan pada 2014 dan 2016.

Baca Juga: Video Lansia di Ciracap Sukabumi Tinggal di Rumah Lapuk Viral, Ini Klarifikasi Kades Purwasedar

Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, HGU PT Talaga Kantjana memiliki luas sekitar 1.532,27 hektare berdasarkan surat keputusan tahun 2002 dan masa berlakunya akan berakhir pada 2027.

Sejumlah bagian lahan perkebunan yang sebelumnya dikelola perusahaan kini disebut telah digarap masyarakat untuk menanam berbagai komoditas, mulai dari padi huma, singkong, pepaya, hingga tanaman hortikultura lainnya.

Bagi warga, lahan tersebut menjadi salah satu sumber penghidupan. Karena itu, mereka berharap lahan yang nantinya berstatus eks HGU dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya petani penggarap di wilayah setempat.

Camat Cidadap, Azwar Fauzi Abdul Mufti, sebelumnya membenarkan bahwa masa berlaku HGU PT Talaga Kantjana akan berakhir pada 2027. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat dikonfirmasi, belum terdapat proses perpanjangan HGU dan sebagian lahan perkebunan memang telah digarap masyarakat.

Melalui pendampingan hukum tersebut, FMCM berharap perjuangan masyarakat untuk memperoleh akses terhadap tanah eks HGU dapat diproses sesuai ketentuan reforma agraria. Adapun usulan agar 30 persen dari lahan sekitar 1.000 hektare diprioritaskan sebagai objek reforma agraria merupakan aspirasi yang disampaikan pihak penerima kuasa dan masih memerlukan proses serta penetapan oleh pihak berwenang.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT