Sukabumi Update

Sempat Terekam CCTV dan Viral, Pasutri Curanmor di Jampangkulon Sukabumi Diringkus

Pasutri pelaku curanmor viral beserta penadah saat ditampilkan Polsek Jampangkulon Sukabumi dalam press release, Kamis (15/10/2026). (Sumber Foto: Dok. Polsek Jampangkulon)

SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Aksi nekat tersebut sebelumnya terjadi di kawasan pertokoan Jalan Raya Cinagen, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

Tiga orang tersangka berhasil diringkus polisi di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Garut. Dua dari tiga tersangka yang bertindak sebagai komplotan eksekutor di lapangan diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kapolsek Jampangkulon, AKP Muhlis mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, S, yang merupakan pemilik motor Honda Beat warna merah-hitam berpelat nomor F 6459 UBP. Motor itu dilaporkan raib saat dipakai oleh rekannya, AM, pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 15.16 WIB.

Baca Juga: Jokinya Cewek, Sepasang Pelaku Curanmor di Pertokoan Pasar Cinagen Sukabumi

Saat kejadian, AM memarkirkan motor di depan Apotek Rahmat Farma untuk membeli obat. Namun, ia lalai dan lupa mencabut kunci kontak sehingga posisinya masih tergantung di kendaraan.

"Ketika hendak membayar obat, saksi sempat kembali ke motor untuk mengambil uang di dalam jok. Namun, seusai transaksi dan kembali ke parkiran, sepeda motor tersebut sudah lenyap," ungkap AKP Muhlis kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/10/2026).

Melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat jelas peran kedua pelaku. Pelaku pria bertindak mengambil motor korban, sementara sang istri memboncengkannya menuju TKP sekaligus memantau situasi sekitar.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengejaran mendalam, polisi mengamankan tiga tersangka di tempat persembunyian mereka masing-masing pada Senin, 5 Oktober 2026:

• AA (30): Ditangkap pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pasir Angin, Desa Damar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Bertindak sebagai perencana utama sekaligus eksekutor yang membawa kabur motor korban.

• S (20) (Istri AA): Ditangkap pukul 04.30 WIB di Kampung Datar Lapang, Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Bertindak sebagai joki (mengantar suami ke TKP) sekaligus yang menjual motor hasil curian.

• AL (24): Ditangkap pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Limus, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Bertindak sebagai penadah yang membeli motor hasil kejahatan pasutri tersebut untuk dijual kembali.

Baca Juga: 2 ABK Sukabumi Tewas Diduga Berkelahi di Perairan Sri Lanka, Jenazah Tiba di Palabuhanratu

Selain mengamankan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan kunci kontak Honda Beat korban, 2 gagang kunci berbentuk huruf T, 5 anak kunci palsu, serta 1 unit Honda Beat warna pink-hitam tanpa pelat nomor yang digunakan pasutri tersebut saat beraksi.

Atas perbuatannya, pasutri AA dan S dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sementara tersangka AL dijerat Pasal 591 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

​"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kunci kontak dicabut, kendaraan dikunci dengan baik, dan jangan meninggalkan kunci yang masih menempel meskipun hanya sebentar. Kewaspadaan sederhana dapat membantu mencegah terjadinya pencurian," imbau AKP Muhlis.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT