Sukabumi Update

Mayat di Bawah Tol Bocimi KM 69 Sukabumi Korban Pembunuhan, 3 Pelaku Ditangkap

Polres Sukabumi ungkap kasus penemuan mayat di bawah jembatan Tol Bocimi KM 69 Ciambar Sukabumi. Korban pembunuhan, 3 pelaku ditangkap. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – Identitas mayat pria tanpa identitas yang ditemukan terikat dan terbungkus karung di bawah jembatan Tol Bocimi KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terungkap.

Korban diketahui bernama Abuzala Baldani, pemuda berusia 22 tahun kelahiran Pasuruan Jawa Timur yang berdomisili di Jalan Baiturrahman, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi juga mengungkap dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut dan menangkap tiga pria berinisial AS, AP, dan N. Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan sejak jasad korban ditemukan pada 29 September 2026.

"Perlu kami sampaikan, sejak hari pertama jasad korban ditemukan, Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi memberikan arahan dan instruksi yang sangat tegas: kasus ini menjadi atensi khusus, usut tuntas secara cepat, transparan, dan terukur dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation)," kata Agus saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga: Tabrakan Truk di Parungkuda Sukabumi, Sopir Pengangkut Pakan Ternak Dibawa ke Rumah Sakit

Agus menjelaskan, saat ditemukan, kondisi jasad korban telah mengalami pembusukan lanjut. Sebagian wajahnya bahkan telah menjadi tengkorak, sedangkan sidik jarinya melepuh sehingga identitasnya tidak dapat dikenali melalui pemeriksaan visual awal.

"Petunjuk awal yang kami pegang saat itu adalah pakaian yang melekat: kaos putih bermotif Barong Bali dan celana training hitam berlis kuning," ujar Agus.

Jasad tersebut pertama kali ditemukan warga yang mencium bau menyengat di sekitar Kampung Ciambar Kolot, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar. Setelah ditelusuri, sumber bau berasal dari bungkusan di dasar jurang sekitar 7 meter di bawah jembatan tol.

Agus menjelaskan bahwa atas temuan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV jalan tol untuk melacak kendaraan yang diduga digunakan para pelaku.

Kronologi Pembunuhan Berencana: Dijerat di Mobil

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Agus, korban diduga dibunuh setelah dijemput para tersangka di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 22 September 2026.

Korban disebut dijanjikan pekerjaan di Jakarta dan diajak berlibur ke Bandung. Namun, sekitar 30 menit setelah mobil meninggalkan pelabuhan, korban yang tertidur di kursi depan diduga dijerat lehernya menggunakan tali tambang oleh AP, dibantu N. Sementara itu, AS berperan sebagai pengemudi.

Setelah korban meninggal dunia, Agus menyebutkan bahwa jasadnya dibawa berkeliling melewati Kota Sukabumi hingga Palabuhanratu sebelum dibuang ke jurang di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69.

Agus menyebut para tersangka dan korban sudah saling mengenal. Dugaan sakit hati dan dendam menjadi motif pembunuhan tersebut.

"Rasa jengkel yang memuncak membuat para tersangka bersepakat dan merencanakan pembunuhan terhadap korban," ungkapnya.

Baca Juga: Musda Golkar Kota Sukabumi Segera Digelar, Dua Kandidat Mencuat

Tiga Tersangka Dibekuk di Berbeda Wilayah

Agus juga menyampaikan bahwa tersangka AS diamankan di sebuah terminal bus di Kota Bandung pada Selasa (13/10/2026). Berdasarkan keterangan AS, tim kemudian bergerak menangkap AP di Jakarta Utara dan N di kawasan Tangerang Selatan pada malam yang sama.

Adapun barangbukti yang diamankan yakni mobil Toyota Rush biru, flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, telepon genggam korban, karung, plastik hitam, serta sejumlah barang milik para tersangka. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban di Makassar untuk proses pencocokan DNA pembanding.

"Tim lapangan bergerak militan hingga misteri yang menyita perhatian publik selama dua pekan ini berhasil kita bongkar tuntas. Tiga tersangka berhasil diringkus, dan identitas korban 'Mr. X' kini telah teridentifikasi secara pasti," ungkap Agus.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT