SUKABUMIUPDATE.com - Sawah-sawah di Kabupaten Sukabumi menghadapi tekanan pembangunan. Tol Bocimi dan perluasan perumahan mengubah lahan pertanian menjadi infrastruktur dan permukiman. Bagi sebagian pemilik tanah, perubahan itu menyisakan persoalan ganti rugi dan sulitnya mencari lahan pengganti.
Laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI mencatat luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Sukabumi menyusut sekitar 356,19 hektare pada 2025. Namun, pemerintah belum dapat memastikan seluruh penurunan itu akibat alih fungsi lahan, sebab terdapat kemungkinan soal koreksi data.
Di sisi lain, target perlindungan lahan pertanian pangan pada 2029 mencapai sekitar 87 persen dari LBS. Sementara yang telah ditetapkan Kabupaten Sukabumi saat ini baru 14 ribu hektare.
Pengerjaan proyek Tol Bocimi Seksi 3 di Kampung Kuta Kidul, Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa, 6 Oktober 2026. | Foto: SU/Oksa Bachtiar Camsyah
Baca Juga: Rp 2,7 Triliun dan Jalan Panjang Memulihkan Sukabumi dari Bencana
Lalu, seberapa jauh pembangunan menggerus sawah di Sukabumi? Bagaimana pemerintah mengawasi perubahan penggunaan lahan dan memastikan perlindungan kawasan berjalan? Baca hasil liputan mendalam sukabumiupdate.com tentang tantangan menjaga keberlanjutan pangan di tengah ekspansi pembangunan, hanya di halaman teras.id.
Laporan utama tersebut mengulas penyusutan sawah di tengah pembangunan Tol Bocimi dan ekspansi kegiatan non-pertanian seperti perumahan. Tersaji data-data statistik pertanian, target perlindungan, pengakuan warga, dan penjelasan tantangan yang belum terpetakan. Nikmati akses spesial dengan berlangganan Teras Plus.
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah