Sukabumi Update

Motif Pembunuhan IRT di Ciemas Sukabumi, Pelaku Incar Motor dan HP Korban

RA alias Riki, terduga pelaku pembunuhan IRT di Ciemas Sukabumi (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com – Polisi mengungkap motif pembunuhan Rini Alis Soraya (32), perempuan yang jasadnya ditemukan di Kampung Margaluyu, Desa Girimukti, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Selasa 13 Oktober 2026. Korban dibunuh oleh pria berinisial RA alias Riki karena ingin menguasai sepeda motor dan telepon genggam miliknya.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan tersangka dan korban sudah saling mengenal. Keduanya bahkan disebut sering bertemu dan bepergian bersama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jumat pagi, 9 Oktober 2026 tersangka diduga mengajak korban bepergian menggunakan sepeda motor milik korban. 

“Dari keterangan pelaku yang diamankan, modus atau motif daripada pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah karena berniat untuk mengambil barang milik korban,” kata Dudi pada sukabumiupdate.com, pada Senin (19/10/2026).

Baca Juga: Emil Audero Tertarik untuk Bermain di Super League, Gabung Persib atau Persija ?

Setiba di lokasi kejadian, tersangka memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali ke arah wajah. Akibat pukulan tersebut, korban langsung tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

“Dan dari keterangan pelaku saat itu setelah dipukul dua kali yang mengenai bagian kepala, korban langsung tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Sementara itu, tubuh korban ditutupi menggunakan ranting-ranting yang ada di sekitarnya.

Identitas Korban dan Terungkapnya Pelaku

Pasca penemuan tubuh korban, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara bersama tim identifikasi. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan tanda-tanda ketidakwajaran pada tubuh korban sehingga penyelidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan autopsi.

Baca Juga: Muhammadiyah Kecam Trump soal Lelucon Nama Muhammad, Anwar Abbas: Sangat Menyakitkan

Berdasarkan hasil penyelidikan termasuk pemeriksaan autopsi, korban diketahui bernama Rini Alis Soraya, berusia sekitar 32 tahun. Ia merupakan warga Kampung Pasir Tengah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Dudi menjelaskan dari keluarga korban, mundul informasi soal kemungkinan terduga pelaku, sebagai orang yang bersama korban sebelum dikabarkan hilang sejak Jumat 9 Oktober 2026. Saat meninggalkan rumah, korban membawa sepeda motor honda beat dan juga handphone. 

Ilustrasi AI. Sandal dan foto identitas mayat perempuan di Ciemas Kabupaten Sukabumi (Sumber: dokpol)Ilustrasi AI. Sandal dan foto identitas mayat perempuan di Ciemas Kabupaten Sukabumi (Sumber: dokpol)

Motor korban saat ini menjadi salah satu barang bukti pengungkap perkara. Barang bukti, yang diamankan antara lain pakaian dan sandal milik korban, sebuah batu yang terdapat lumuran darah, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

“Untuk kendaraan belum sempat dijual tapi sudah dialihkan ke pihak lain. Dari situlah kita mendapatkan petunjuk kuat profil pelaku,” ujar Dudi.

Baca Juga: 64.765 Penduduk, Produksi Padinya 4.160 Ton: Fakta Menarik Warudoyong Kota Sukabumi

Petugas selanjutnya mencari keberadaan tersangka RA yang diketahui tidak lagi berada di rumahnya dan berpindah-pindah tempat. Menurut Dudi, tersangka diduga kerap berpindah tempat dan bersembunyi di gubuk-gubuk yang berada di area persawahan.

Setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya menangkap RA di sebuah gubuk di tengah sawah di wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu dini hari, 18 Oktober 2026. Dudi menyebutkan bahwa hubungan korban dan tersangka sejauh ini diketahui sebatas saling mengenal, keduanya disebut sering bertemu dan bepergian bersama.

Pelaku kini diamankan di sel tahanan Polres Sukabumi. Polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. 

Dudi menyebut ancaman hukuman untuk sangkaan pembunuhan mencapai 20 tahun penjara dan/atau penjara seumur hidup. Adapun sangkaan pencurian yang didahului kekerasan memiliki ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Identitas Terduga Maling HP yang Tewas di Sungai Cicatih Sukabumi Belum Terungkap

"Terhadap pelaku RA ini, kami sangkakan dengan pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan/atau seumur hidup, dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dengan pencurian yang didahului dengan perbuatan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT