SUKABUMIUPDATE.com – Dewan Pengurus Cabang Aliansi PPPK Paruh Waktu Teknis Indonesia (DPC APTI) Kabupaten Sukabumi mulai mematangkan persiapan untuk menyampaikan aspirasi terkait ketidakjelasan mekanisme peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Persiapan tersebut dibahas dalam konsolidasi internal yang melibatkan sekitar 30 perwakilan PPPK Paruh Waktu Teknis dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah Cisaat, Sabtu (17/10/2026).
Pertemuan itu sekaligus menjadi langkah untuk memperkuat solidaritas antarpegawai teknis menjelang rencana aksi penyampaian aspirasi nasional pada 10 November 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Ketua DPC APTI Kabupaten Sukabumi, Eriyudin Apriyasmun, mengatakan konsolidasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Dewan Pengurus Pusat (DPP) APTI untuk memperkuat perjuangan organisasi melalui penyampaian aspirasi secara langsung kepada pemangku kebijakan di tingkat nasional.
Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian utama adalah belum jelasnya mekanisme peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, termasuk kriteria, kuota, tahapan pelaksanaan, dan dukungan anggaran.
Baca Juga: Mahasiswa UMMI Hadirkan Greenhouse Berbasis IoT di Warnasari Sukabumi, Air Bisa Hemat 30 Persen
Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK Paruh Waktu Teknis. Terlebih, sebagian pegawai telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik selama puluhan tahun, bahkan mencapai 25 hingga 30 tahun.
Karena itu, APTI mendorong adanya kebijakan yang memberikan kepastian status kepegawaian dengan mempertimbangkan masa pengabdian, kebutuhan tenaga teknis, serta prinsip transparansi dan keadilan.
Dorong Kejelasan Kebijakan Pemerintah Pusat
DPC APTI Kabupaten Sukabumi menilai penyelesaian persoalan PPPK Paruh Waktu Teknis tidak hanya bergantung pada upaya pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan kejelasan regulasi dan kebijakan anggaran di tingkat pusat.
Melalui rencana aksi nasional tersebut, organisasi ingin menyampaikan aspirasi kepada DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Eriyudini menyebut aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan para pegawai.
“Aksi ini merupakan bentuk sinergi kami untuk membantu memperkuat upaya pemerintah daerah. Kami ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing, agar terdapat kejelasan regulasi dan kebijakan yang memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu Teknis,” pungkasnya.
Editor : Syamsul Hidayat