SUKABUMIUPDATE.com – Warga Perumahan Fitra Pratama Residence, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan bau menyengat dan serbuan ribuan lalat yang berasal dari aktivitas peternakan ayam di dekat permukiman mereka.
Keluhan yang dirasakan kian mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari ini akhirnya memicu inspeksi mendadak (sidak) dari tim gabungan lintas instansi Pemkab Sukabumi pada Senin (19/10/2026). Dampak dari gelombang protes ini, operasional peternakan ayam tersebut kini terancam ditutup atau dihentikan sementara jika terbukti melanggar aturan dan dokumen perizinannya tidak lengkap.
Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan (KPHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengungkapkan bahwa peninjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut ketiga atas pengaduan masyarakat. Sebelumnya, perwakilan warga perumahan telah melayangkan pengaduan resmi secara estafet ke DLH, Satpol PP, hingga pemerintah provinsi.
"Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, sebenarnya hari ini kita turun sudah yang ketiga kali. Yang pertama surat disampaikan ke DLH langsung oleh perwakilan perumahan, lalu yang kedua disampaikan ke Satpol PP," jelas Arli kepada awak media.
Baca Juga: Kasus Siswa Patah Tulang di Nagrak Sukabumi, Sekolah Jelaskan Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pantauan DLH di lokasi, posisi klaster kandang ayam di peternakan tersebut dinilai terlalu memepet kawasan permukiman aktif. Jarak antara dinding kandang dengan pagar perumahan warga diperkirakan hanya berkisar 1 hingga 5 meter saja.
"Kalau tadi saya lihat itu kurang lebih dengan pagar perumahan itu satu sampai lima meter," ungkap Arli.
Saat pemeriksaan berlangsung, terdapat enam kandang ayam dalam kondisi kosong. Meski demikian, tim gabungan masih menemukan adanya potensi sebaran lalat di sekitar lokasi, walaupun jumlahnya disebut sudah mulai berkurang dibanding kunjungan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari kunjungan sebelumnya, lanjut Arli, populasi ayam di peternakan tersebut berada di bawah 30.000 ekor. Untuk skala usaha itu, dokumen lingkungan yang diperlukan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Arli menegaskan, SPPL bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan mengikat pelaku usaha untuk wajib mengelola dampak lingkungan, mulai dari sanitasi, pengelolaan limbah cair, hingga pembasmian bau dan wabah lalat secara berkala.
Menurutnya, kondisi kandang dan timbulan lalat, terutama ketika memasuki masa panen, perlu ditangani dengan baik agar tidak mengganggu lingkungan permukiman di sekitarnya.
"Kami telah menyampaikan arahan mengenai pentingnya sanitasi sejak kunjungan pertama. Arahan serupa kembali disampaikan dalam pemeriksaan berikutnya, termasuk peninjauan pada Senin lalu. Perusahaan itu wajib melakukan sanitasi penyemprotan, baik di area kandang atau di luar area kandang. Tentunya hal itu juga bukan hanya pada saat ada pengaduan, tapi memang itu harusnya menjadi kegiatan rutin," tegasnya.
Baca Juga: Diduga Akibat Motif Asmara, Kronologi Penemuan Pria Tergantung di Nagrak Sukabumi
Menariknya, peternakan ini bukanlah usaha baru. Berdasarkan wawancara dengan warga sekitar, kata Arli, lingkungan mereka tergolong aman dan tanpa keluhan sewaktu kandang tersebut masih dikelola oleh pemilik lama. Namun, masalah bau dan lalat ini baru mencuat drastis setelah terjadi pergantian kepemilikan peternakan.
Menurut Arli, perubahan kepemilikan tersebut juga perlu diikuti dengan penyesuaian aspek legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
"Informasi dari kita juga wawancara dengan beberapa warga sekitar, kalau dengan pemilik sebelumnya tidak ada keluhan. Pada saat hari ini ada perpindahan tangan kepemilikan, mungkin masyarakat perlu sosialisasi atau seperti apa," katanya.
Sebagai langkah penegakan hukum dan lingkungan, DLH kini mengedepankan aspek pembinaan terlebih dahulu, namun tetap bersikap tegas pada aturan hukum. Jika dokumen legalitas seperti kesesuaian tata ruang, perizinan bangunan, dan penyesuaian nama dokumen lingkungan setelah pindah tangan ditemukan tidak lengkap, Satpol PP akan langsung dikerahkan untuk menyegel lokasi.
"Kalau dari sisi indikasi sih, kalau kita mengacu ke SPPL itu sebenarnya usaha mikro. Kami justru mengedepankan aspek pembinaan. Sebenarnya dalam SPPL itu ada beberapa ketentuan, salah satunya untuk mengelola dampak yang ditimbulkan, baik itu udara dan air," ungkapnya.
"Nah, jadi nanti pada saat di sana dilihat dari segi legal aspeknya belum lengkap, kita merekomendasikan ke Pol PP untuk menghentikan dulu sementara kegiatannya," tambahnya.
Selain penanganan teknis, DLH juga menyoroti pentingnya komunikasi antara pengelola peternakan dan warga yang terdampak. Arli menyebut pengaduan mengenai kandang ayam tersebut telah disampaikan ke sejumlah pihak, termasuk DLH, Satpol PP, hingga pemerintah provinsi.
Karena itu, menurutnya, penanggung jawab usaha perlu merespons keluhan masyarakat dan menunjukkan langkah konkret untuk menangani gangguan yang dirasakan warga.
"Apapun itu, kita tidak berbicara siapa duluan, siapa yang memperkenalkan dulu. Yang jelas di sana ada masyarakat terdampak. Penanggung jawab usaha tentunya harus merespons dan menindaklanjuti pengaduan tersebut," jelasnya.
Sebagai resolusi jangka pendek, Arli menyebut pihak Pemerintah Kecamatan Nagrak dijadwalkan akan memfasilitasi pertemuan mediasi langsung antara warga perumahan dan pengelola peternakan pada Rabu lusa. Pertemuan tersebut akan menjadi ruang musyawarah final untuk menguji kesanggupan pengelola dalam mengatasi bau, sekaligus menentukan nasib keberlanjutan operasional peternakan ayam tersebut.
Editor : Denis Febrian