SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Asep Japar, meminta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 (sebelumnya PTPN VIII) untuk merelokasi lahan yang direncanakan bagi pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345 Maung Sancang. Lahan tersebut berada di kawasan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII di wilayah Sukabumi Utara.
Permintaan ini diajukan setelah pemerintah daerah mendengar langsung aspirasi para petani penggarap dalam audiensi bersama di Pendopo Sukabumi, Selasa (20/10/2026). Meski meminta adanya pergeseran lokasi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan tetap mendukung penuh program pembangunan yang digagas oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tersebut.
Asep Japar menekankan bahwa dukungan terhadap proyek strategis pemerintah pusat harus berjalan beriringan dengan perhatian terhadap nasib petani yang telah menggarap lahan tersebut selama sekitar 10 tahun.
“Pada prinsipnya, pemerintah daerah sangat mendukung program pusat yang hari ini digulirkan di perkebunan sana. Tapi pemerintah juga mendukung keluh kesah para penggarap yang sudah 10 tahun menggarap. Ya, kasihan mereka,” ujar Asep Japar kepada sukabumiupdate.com usai audiensi.
Baca Juga: Kenapa Banyak Kopdes Merah Putih di Sukabumi Belum Beroperasi Meski Bangunan Rampung?
Menurutnya, kewenangan penuh untuk menentukan pemindahan atau pergeseran titik koordinat proyek berada di tangan pihak perkebunan selaku pemilik aset. Ia berharap manajemen perusahaan berpelat merah tersebut memiliki itikad baik untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
“Mudah-mudahan pihak PTPN bersedia bergeser. Jangan sampai menggunakan lahan yang sementara ini digarap warga. Kasihan masyarakat,” tuturnya.
Asep memastikan Pemkab Sukabumi akan terus mengawal penyelesaian konflik agraria ini melalui koordinasi intensif dengan manajemen PTPN demi memberikan kepastian hukum dan ruang kerja bagi para petani penggarap.
“Langkah-langkah ke depannya, Pemkab akan mengawal terus. Nanti dikoordinasikan dengan PTPN,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasdim 0607/Kota Sukabumi, Mayor Arm Nanda Supriatna, menjelaskan bahwa rencana pemanfaatan lahan untuk markas Yonif TP 345 Maung Sancang ini sebenarnya sudah disepakati dalam nota kesepahaman (MoU) antara Kemenhan dan PTPN. Skema yang digunakan pun bukan berupa hibah, melainkan hak guna pakai lahan.
“Memang ada MoU kerja sama dari Kemenhan dengan PTPN. Di dalam surat yang kami lihat, ada beberapa tempat, bukan cuma di sini, tetapi juga di Subang dan Bandung. PTPN bekerja sama dengan Kemenhan memberikan tanah untuk pembangunan Yonif TP yang sifatnya bukan hibah, melainkan guna pakai,” ungkap Nanda.
Lebih lanjut Nanda menjelaskan, penentuan lokasi di Sukabumi Utara telah melalui proses verifikasi dan telaah panjang di tingkat pusat. Fokus TNI saat ini adalah memastikan personel Yonif TP yang sudah terbentuk dapat segera tertampung di fasilitas yang layak.
“Concern kami dari awal adalah bagaimana mengamankan dan menyelamatkan personel Yonif TP yang sudah ada untuk ditampung di sini. Itu konteksnya sekarang. Untuk berikutnya, kita bisa membahas karena memang sudah terverifikasi ataupun terdaftar di Kemenhan,” tuturnya.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi, Siaga Level III Dilarang Mendekat Radius 5 Km
Nanda juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada petani yang diusir akibat rencana pembangunan tersebut. Ia menyatakan pihak Kodim tetap membuka ruang dialog interaktif untuk mencari jalan tengah terbaik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sampai hari ini, sebetulnya belum ada atau tidak ada, bahkan tidak akan pernah ada petani terusir. Itu kan karena kekhawatiran saja. Kita ingin membuka ruang komunikasi. Kami dari Kodim tidak menentukan sendiri, tentunya harus sesuai regulasi, makanya kita berkoordinasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagja Sutra, MG Lumindar atau yang akrab disapa Lulu, menyambut baik respons cepat dari pemda dan jajaran TNI. Ia menilai hasil audiensi kali ini mulai membuahkan formula solusi yang konkret.
“Dari hasil diskusi tadi juga memang menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang mudah-mudahan bisa memberikan jalan keluar dari apa yang menjadi titik permasalahan saat ini,” kata Lulu.
Lulu memaparkan, salah satu poin kesepakatan awal adalah izin pembangunan marshalling area (area penampungan personel sementara) di atas lahan seluas dua hektare, dengan syarat dilakukan pengukuran batas bersama. Selain itu, akan dibentuk tim khusus lintas sektor untuk mencari lahan pengganti proyek utama agar tidak mencaplok ladang aktif petani.
“Kita sepakat dengan pihak pemerintah dan TNI untuk pembangunan marshalling area di areal lahan seluas dua hektare. Kita akan mengadakan pengukuran bersama dengan tim dan juga membentuk tim khusus untuk menentukan relokasi lahan supaya tidak berada di atas lahan-lahan petani penggarap,” ucapnya.
Namun, Lulu menyayangkan ketidakhadiran perwakilan manajemen PTPN dalam forum krusial tersebut. Absennya pihak perusahaan dinilai menghambat finalisasi kebijakan legalitas lahan.
“Kalau melihat itikad PTPN saat ini, seperti halnya mereka cuci tangan. Mereka tidak hadir, sehingga menimbulkan kesan mengulur-ulur waktu dan membuat ketidakpastian bagi petani, pemerintah daerah, maupun TNI,” kritik Lulu.
Lulu berharap PTPN segera proaktif dalam agenda pembahasan lanjutan agar poin-poin kesepakatan relokasi dapat segera disahkan tanpa harus mengganggu linimasa pembangunan Yonif TP 345 Maung Sancang.
Editor : Denis Febrian