Sukabumi Update

Peternakan Ayam di Nagrak Sukabumi Ditutup Sementara Buntut Keluhan Bau dan Lalat

Peternakan ayam di Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi saat disidak tim gabungan Pemkab pada Senin (19/10/2026). (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati penghentian sementara aktivitas usaha peternakan ayam di Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Keputusan tegas ini diambil menyusul pengaduan warga perumahan yang terganggu oleh bau menyengat dan serbuan ribuan lalat.

Penyegelan operasional berlaku hingga pelaku usaha melengkapi seluruh dokumen perizinan, mengurus aspek kelayakan lingkungan, serta memperbaiki infrastruktur teknis kandang sesuai standar tata ruang.

Kesepakatan penghentian operasional dituangkan dalam berita acara resmi usai pembahasan lintas instansi di Kantor Kecamatan Nagrak, Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan, unsur kecamatan, pengusaha, serta perwakilan warga terdampak.

Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, melalui Kabid Penegakan Perda dan Pengembangan Kapasitas PPNS Ujang Soleh Suryaman, menegaskan penindakan dilakukan berbasis regulasi dan koordinasi teknis antarinstansi.

“Penegakan Peraturan Daerah dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam penyelesaian ini, kami berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis agar setiap langkah memiliki dasar yang jelas,” ujar Ujang kepada sukabumiupdate.com, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: Warga Keluhkan Bau dan Serbuan Lalat, Peternakan Ayam di Nagrak Sukabumi Terancam Ditutup

Ujang menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi berkas, usaha peternakan ayam tersebut sebenarnya telah terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01461. Kendati demikian, masih terdapat sederet dokumen penting yang belum dilengkapi oleh pihak pengelola.

Dokumen-dokumen krusial yang belum dikantongi tersebut meliputi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Pelaku usaha diminta segera memenuhi persyaratan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut Ujang, kelengkapan administrasi merupakan pilar penting guna memastikan kegiatan usaha tidak menabrak aturan tata ruang, konstruksi bangunan, maupun memicu dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kasi Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ferry Ferdian, menambahkan bahwa keluhan masyarakat tidak hanya berkutat pada aspek legalitas perizinan formal, tetapi juga dampak yang dirasakan warga akibat aktivitas peternakan ayam.

“Yang menjadi perhatian bukan hanya persoalan perizinan, tetapi juga dampak yang dirasakan masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya harus mencakup aspek legalitas, lingkungan, dan teknis usaha,” jelas Ferry.

Ferry menegaskan hasil pembahasan ini telah dituangkan ke dalam berita acara sebagai dasar hukum penindakan lanjutan. Satpol PP bersama instansi teknis terkait dipastikan akan mengawasi secara ketat pelaksanaan penghentian sementara tersebut.

“Kami akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjutnya. Prinsipnya, penegakan ketentuan harus konsisten dan tidak tebang pilih, tetapi tetap dilakukan secara persuasif dan terkoordinasi,” ujarnya.

"Dalam pembahasan tersebut, pelaku usaha menyatakan bersedia menghentikan sementara kegiatan peternakan hingga persyaratan yang diperlukan terpenuhi. Pelaku usaha juga menyatakan akan melakukan perbaikan teknis sesuai rekomendasi instansi terkait," tambahnya.

Baca Juga: Selesai di Atas Materai, Viral Dugaan Siswi SMK di Sukabumi Dilecehkan Kepala Sekolah

Diberitakan sebelumnya, warga Perumahan Fitra Pratama Residence di Desa Darmareja mengeluhkan bau menyengat serta serbuan ribuan lalat yang mengepung kawasan permukiman mereka akibat aktivitas peternakan ayam tersebut.

Kondisi yang kian mengganggu kesehatan warga ini memicu tim gabungan lintas instansi Pemkab Sukabumi menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (19/10/2026). Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan (KPHL) DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengungkapkan inspeksi tersebut merupakan respons ketiga setelah perwakilan warga melayangkan aduan estafet hingga ke tingkat provinsi.

Berdasarkan hasil pemetaan DLH di lokasi sidak, posisi klaster kandang ayam dinilai melanggar batas kenyamanan karena terlalu memepet kawasan perumahan aktif. Jarak antara dinding kandang dengan pagar pembatas perumahan warga dilaporkan hanya berkisar 1 hingga 5 meter saja.

Saat pemeriksaan berlangsung, enam unit kandang ditemukan dalam kondisi kosong dari populasi ayam. Meski jumlah lalat dilaporkan mulai berkurang dibanding kunjungan pertama, tim gabungan menilai potensi sebaran hama lalat masih cukup tinggi di sekitar area kandang. DLH mencatat populasi ayam di peternakan ini berada di bawah 30.000 ekor, sehingga wajib difasilitasi dengan dokumen lingkungan berbentuk SPPL.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT