SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah masyarakat yang berprofesi sebagai petani di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, berharap mendapatkan kesempatan untuk menggarap lahan milik PT Wonokoyo Jaya Corporindo (Wonokoyo Group). Langkah ini diajukan lantaran aset tanah tersebut dinilai telah bertahun-tahun telantar dan tidak dimanfaatkan secara maksimal.
Aspirasi ini disuarakan oleh Forum Masyarakat Ciambar (Formabar) melalui surat permohonan fasilitasi yang dilayangkan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi. Warga berharap, area luas yang kini dipenuhi semak belukar tersebut dapat produktif kembali melalui skema pinjam pakai atau perjanjian kerja sama kemitraan.
Ketua Formabar, Ujang Setiawan, mengungkapkan gerakan ini lahir dari keprihatinan melihat hamparan lahan tidur yang luas di tengah tingginya kebutuhan lahan pertanian warga setempat. Terlebih, mayoritas penduduk Ciambar menggantungkan hidup sebagai petani, di mana sebagian besar di antaranya tidak memiliki lahan garapan pribadi.
"Yang melatarbelakangi Formabar karena memang lahan itu tidur lama. Kita sebagai masyarakat, karena memang di Ciambar ini mayoritasnya petani, tidak salahnya kita mengajukan permohonan untuk digarap," kata Ujang kepada sukabumiupdate.com, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga: DPRD Sukabumi Cek Kabar 200 Ha Lahan Tidur di Ciambar dari Tanah Negara yang Dimanfaatkan Perusahaan
Menurut Ujang, masyarakat telah memperhatikan kondisi lahan tersebut sejak lama. Ia memperkirakan sebagian besar area tanah tersebut setidaknya sudah tidak dikelola sama sekali oleh pihak korporasi selama lima tahun terakhir.
Merujuk pada hasil audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, total luas lahan yang dikuasai perusahaan di kawasan tersebut mencapai sekitar 300 hektare. Dari luasan itu, Ujang menaksir baru sekitar 90 hektare yang difungsikan, sementara sisanya lebih dari 200 hektare dibiarkan telantar.
"Yang terpakai oleh operasional perusahaan itu sekitar 90 hektare. Berarti ada sisa 200-an hektare lebih yang tidur dan berubah menjadi semak belukar," rincinya.
Kondisi lahan yang tidak terkelola ini juga memicu masalah lingkungan baru. Selain menjadi kumuh, kawasan di sepanjang koridor jalan lahan tersebut kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab.
Tak hanya itu, letak lahan tidur yang berdampingan langsung dengan permukiman aktif membuat masyarakat cemas akan ancaman hama dan hewan liar.
"Di samping sayang karena lahannya telantar, di sana juga banyak binatang buas seperti ular dan babi hutan. Lokasinya sangat dekat dan berdampingan langsung dengan perumahan warga," ungkap Ujang.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Minta PTPN Relokasi Lahan Pembangunan Yonif TP 345 Demi Nasib Petani
Ujang mengenang, lahan itu dulunya sempat produktif saat ditanami komoditas singkong dan jagung oleh pihak pengelola terdahulu. Namun, aktivitas pertanian tersebut sudah terhenti total lebih dari lima tahun yang lalu.
Melihat kondisi itu, masyarakat kemudian berupaya menyampaikan aspirasi kepada pihak terkait. Ujang mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, warga sebelumnya juga pernah mengusulkan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan. Namun, upaya tersebut dinilai belum menghasilkan tindak lanjut yang diharapkan.
Formabar selanjutnya mengirimkan surat kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi untuk meminta fasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
"Kami berusaha untuk memfasilitasi. Kami sebagai masyarakat di Ciambar mengirimkan surat ke DPRD terkait lahan tersebut, meminta untuk difasilitasi, dibantu, karena memang kan wakil rakyat. Keluhan dan aspirasi rakyat harus tertampung," jelasnya.
Ujang mengatakan, setelah pertemuan di Kantor Kecamatan Ciambar, masyarakat diminta menyusun proposal pengajuan pemanfaatan lahan. Proposal tersebut dimaksudkan untuk menawarkan skema penggarapan atau kerja sama dengan pihak perusahaan.
Menurutnya, proposal telah disampaikan sekitar sepekan sebelum wawancara dilakukan. Namun, hingga Rabu (21/10/2026), Formabar mengaku belum menerima jawaban dari perusahaan.
"Semacam proposal dari kami, dari masyarakat, untuk pengajuan pinjam atau garap, semacam kerja sama. Tapi sampai detik ini belum ada respons, belum ada jawaban lagi," katanya.
Baca Juga: Dokumen Eigendom 1896 Jaman Belanda, Ahli Waris Klaim Lahan Pasar Palabuhanratu Sukabumi
Meski demikian, Formabar masih menunggu tanggapan dari pihak perusahaan. Ujang berharap pengajuan tersebut dapat menjadi awal pembicaraan mengenai pemanfaatan lahan yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Ia menegaskan, masyarakat tidak semata-mata meminta lahan tersebut dialihkan kepada warga. Formabar berharap ada mekanisme yang memungkinkan petani mengelola lahan melalui skema pinjam pakai atau perjanjian kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tanah untuk petani banyak. Di sekitar itu banyak petani yang tidak punya lahan dan sangat berharap kalau pihak Wonokoyo ini memberikan peluang untuk bisa dikelola dan dimanfaatkan," tuturnya.
Ujang berharap pihak perusahaan dapat membuka ruang komunikasi agar aspirasi masyarakat memperoleh kejelasan. Menurutnya, pemanfaatan lahan untuk pertanian berpotensi memberikan kesempatan bagi warga yang membutuhkan lahan garapan.
"Kami sangat berharap. Intinya, masyarakat ingin ada peluang untuk mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut," pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, memastikan pihak legislatif berkomitmen mengawal aspirasi ini.
Sebelumnya, Komisi I telah mengundang pihak pemegang hak atas tanah serta instansi terkait dalam forum di Kantor Kecamatan Ciambar pada Rabu (23/9/2026) lalu. Dari dua perusahaan yang dipanggil, yaitu PT Wonokoyo dan MNC Group, hanya perwakilan Wonokoyo yang memenuhi undangan.
"Ini adalah sebuah aspirasi dari masyarakat yang dihimpun melalui Formabar dan tentu kita menjadi bagian daripada masyarakat untuk menindaklanjuti," kata Andri.
Baca Juga: Peternakan Ayam di Nagrak Sukabumi Ditutup Sementara Buntut Keluhan Bau dan Lalat
Dalam pembahasan awal, Komisi I menerima informasi adanya lahan yang selama beberapa tahun disebut belum dimanfaatkan secara maksimal. Namun, Andri menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
"Adanya lahan yang hari ini dianggap tidur, kurang lebih hampir 5 tahun informasinya bahwa lahan tersebut hampir 200 hektare lebih tidak termanfaatkan secara maksimal," ujarnya.
Menurut Andri, Komisi I belum dapat memberikan penilaian karena belum melihat langsung kondisi lahan di lapangan dan masih membutuhkan data dari instansi yang memiliki kewenangan.
"Tentu kita pun tidak bisa hari ini menjudge sementara karena kita belum terlihat secara fisik, walaupun baru informasi yang berkembang," katanya.
Editor : Denis Febrian