Sukabumi Update

Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sukabumi Dibuka Hari Ini: Syaratnya KTA 5 Tahun

Bendera Golkar | Foto : mukhtarudin.com

SUKABUMIUPDATE.com – Musyawarah Daerah (Musda XI) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Sabtu hingga Minggu, 24-25 Oktober 2026, bertempat di Hotel Pangrango, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Pelaksanaan Musda menjadi agenda organisasi untuk menentukan kepemimpinan Partai Golkar Kabupaten Sukabumi pada periode berikutnya.

Ketua penyelenggara Musda XI, Deni Gunawan, mengatakan, menjelang pelaksanaan Musda tesebut, panitia mulai membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi mulai dibuka hari ini, Kamis (22/10/2026).

"Bakal calon yang hendak mengikuti proses pencalonan harus mendaftarkan diri dan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh panitia," kata Deni Gunawan kepada sukabumiupdate.com

Seperti dalam brosur pengumuman tahapan Musda, pengambilan formulir pendaftaran dibuka mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Sementara itu, pengembalian formulir dijadwalkan pada Jumat (23/10/2026), mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.

"Secara teknis pengambilan formulir bisa diwakilkan. Tapi untuk pengembalian formulir harus langsung oleh kandidat," tegasnya.

Baca Juga: Soroti Illegal Fishing, Komisi II DPRD Jabar Bahas Optimalisasi Pengawasan Pantai Selatan

Menurutnya, seluruh proses pendaftaran dipusatkan di Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Jalan Suryakencana, Kota Sukabumi.

Terkait siapa saja yang bisa menjadi bakal calon, Deni menjelaskan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon adalah memiliki pengalaman aktif sebagai pengurus Partai Golkar secara terus-menerus selama lima tahun. Bakal calon juga harus memenuhi ketentuan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain, yang dibuktikan melalui surat pernyataan.

Selain itu, kata dia, bakal calon juga diwajibkan memiliki pengalaman sebagai pengurus Partai Golkar sekurang-kurangnya satu periode kepengurusan atau pernah aktif dalam organisasi pendiri maupun organisasi yang didirikan Partai Golkar. Sayarat lainnya, para bakal calon harus melampirkan kelengkapan berkas surat dukungan.

"Para bakal calon harus harus melampirkan salinan seluruh dokumen surat keputusan (SK) yang membuktikan pengalaman kepengurusan sesuai ketentuan. Dan kelengkapan berkas surat dukungan dalam pencalonan," pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT