SUKABUMIUPDATE.com - Remaja perempuan berusia 17 tahun warga Bantargadung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat baru saja bisa lolos dari jerat sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Dia dipaksa menjadi pekerja seks komersial yang harus melayani hingga 5 orang pria tiap harinya.
Putus sekolah saat duduk dibangku SMP, dia dijanjikan pekerjaan asisten rumah tangga (ART) dan pengasuh anak di Bekasi Jawa Barat. Tawaran pekerjaan itu datang dari seorang perempuan berinisial Ilmi pada 17 Agustus 2026, dijanjikan gaji Rp 6 juta per bulan, bahkan disebut bisa meningkat hingga Rp 15 juta.
Tertarik dengan tawaran dari perempuan yang baru dikenalnya itu, remaja ini meminta izin kepada orang tuanya untuk berangkat. Namun setibanya di Pedurenan, Bekasi, pekerjaan yang dijanjikan ternyata berbeda.
“Saya datengnya malem. Disana (kontrakan) ada beberapa orang, termasuk Sandi (pria),” beber remaja ini kepada awak media di ruang reskrim Polres Sukabumi, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: Menurut Riset LAB45, Prabowo Adalah Pejabat Paling Sering Blunder dalam 2 Tahun Pemerintahan
Pria itulah yang kemudian menjadi ‘bos’. Meminta korban melayani seorang pria di hotel pada malam pertama kedatangannya. Korban menolak karena tidak pernah menyepakati pekerjaan tersebut.
Korban dipaksa dibawa ke hotel. Disana dia kembali menolak dan menangis. “Saya menangis, menolak tapi terus dipaksa,” bebernya.
Korban menyebut transaksi dengan pria pertama tersebut mencapai Rp 900.000. Namun, uangnya diambil oleh orang yang mengantarnya.
“Duitnya terus langsung diambil sama dia (sandi),” ungkapnya.
Baca Juga: 613 Ribu Penumpang Berangkat dari Stasiun Sukabumi, Ini 7 Wisata Dekat Stasiun Jadi Daya Tarik
Selama kurang lebih bulan berada di lokasi tersebut, korban mengaku dipaksa melayani tiga hingga lima pria per hari. Bahkan dipaksa bekerja meskipun sedang sakit. “Kadang lima, kadang empat, kadang tiga,” tuturnya.
Kabur Ditolong Warga
Korban berhasil keluar dari situasi tersebut setelah datang pertolongan dari warga dan seorang perempuan yang dikenalnya di sekitar kontrakan. Saat itu, ia menyampaikan ingin keluar dan pulang ke Sukabumi.
“Temenku meminta bantuan warga sekitar. Kemudian warga mendatangi kontrakan hingga akhirnya ia bisa keluar dan pulang,” lanjut korban.
Putus Sekolah karena Perundungan
Korban mengaku tidak melanjutkan sekolah setelah mengalami perundungan saat duduk di kelas II SMP. Putus sekolah, Ia mengatakan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah sebelum mendapat tawaran bekerja.
Baca Juga: Ada Bus Tujuan Sukabumi dalam KMP Batumandi yang Terbakar dan Tenggelam di Merak
"Di rumah aja. Jadi ketika ada tawaran itu tertarik, akhirnya berangkat," kata dia.
Korban kemudian mendatangi kantor polisi, untuk membuat laporan atas apa yang dialaminya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, telah menerima laporan dari korban. Polisi masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak untuk mendalami kasus tersebut.
“Sudah, korban sudah membuat laporan. Kami masih melakukan penyelidikan dan permintaan keterangan sejumlah pihak,” kata Dudi, saat dikonfirmasi pada Kamis (22/10/2026).
Editor : Fitriansyah