SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Sarip Hidayat (45). Sarip terbukti bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan infrastruktur desa.
Vonis hakim tersebut lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, membenarkan amar putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10/2026). Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Yahya Wahyudi, dengan hakim anggota Anwar Sagala dan Fadesha Lucia Martina.
"Dituntut 2 tahun, diputus 3 tahun," ujar Maruli saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis petang.
Maruli menjelaskan, salah satu pertimbangan utama majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat adalah karena dana proyek yang digelapkan bersinggungan langsung dengan instrumen keuangan negara.
"Pertimbangannya dana itu bersinggungan dengan anggaran yang berasal dari keuangan negara. Kita belum bilang korupsi ya, tapi bersinggungan dengan anggaran negara," tegas Maruli.
Meski begitu, ia menggarisbawahi pertimbangan tersebut tidak serta-merta mengubah pasal dakwaan pidana umum yang menjerat Sarip menjadi tindak pidana korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Proyek Desa, Kades Karangmekar Sukabumi Jadi Tersangka
Modus Bermula dari Proyek Pengaspalan Jalan dan PAUD
Kasus hukum yang menjerat mantan kades ini bermula pada awal tahun 2023. Saat itu, korban berinisial SP (42), warga Kecamatan Ciracap, ditawari pekerjaan proyek pembangunan fisik di Desa Karangmekar oleh seorang pria berinisial DR yang mengaku sebagai kerabat Sarip.
DR yang kini berstatus buronan itu kemudian mempertemukan SP dengan Sarip. Dalam pertemuan tersebut, Sarip selaku kepala desa membenarkan adanya proyek pengaspalan jalan desa serta renovasi bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayahnya.
Percaya dengan legitimasi sang kades, korban SP mulai mengerjakan seluruh proyek fisik tersebut pada rentang Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi. Selain membiayai pengerjaan di lapangan, korban juga menyerahkan uang operasional secara bertahap kepada para pelaku hingga mencapai total Rp65 juta, baik lewat transfer bank maupun tunai.
Namun, setelah seluruh pekerjaan rampung 100 persen, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung dicairkan. Terdakwa Sarip terus berdalih anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi belum turun.
Baca Juga: 40 Pelajar SLB PGRI Ciambar Sukabumi Tak Lagi Terima MBG, Ini Penyebabnya
Uang Mengalir ke Rekening Judi Online Slot
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, dana bantuan pemerintah untuk proyek tersebut sebenarnya sudah lama dicairkan oleh Sarip, namun tidak dibayarkan kepada pihak ketiga.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa dana Bantuan Provinsi (Banprov) dan Dana Desa (DD) yang dikuras oleh terdakwa dialihkan untuk kepentingan pribadi. Selain digunakan untuk menyewa rumah kontrakan, uang tersebut disetorkan ke dompet digital aplikasi DANA guna modal bermain judi online (judol) jenis slot.
Usai dipolisikan korban, Sarip kemudian ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi pada akhir Mei 2026 lalu.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, sebelumnya menjelaskan bahwa korban telah beberapa kali menagih pembayaran, tetapi tak kunjung diselesaikan.
“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Ilham, Jumat (29/5/2026).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara sebelum menetapkan Sarip sebagai tersangka.
“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan (terhadap SH) pada tanggal 23 Mei 2026,” jelasnya.
Editor : Denis Febrian