SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang total ekspor benur atau Benih Bening Lobster (BBL) namun tetap mengizinkan penangkapannya khusus untuk budidaya dalam negeri menuai dilema besar di tingkat nelayan Sukabumi, Jawa Barat.
Aturan ketat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 ini dinilai belum disertai dengan penyediaan sarana dan prasarana budidaya yang memadai di wilayah pesisir daerah.
Berdasarkan Permen KP No. 5 Tahun 2026, penangkapan BBL di alam sebenarnya tetap diperbolehkan, namun wajib memenuhi sejumlah syarat ketat:
- Status Nelayan: Harus berstatus nelayan kecil dan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Kelembagaan: Wajib tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) atau koperasi resmi.
- Sistem Kuota: Dibatasi kuota nasional sebanyak 232.896.511 ekor di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
- Pelaporan & Legalitas: Wajib dicatat di aplikasi SILOKER dan memiliki Surat Keterangan Asal (SKA).
Untuk memperketat pengawasan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) guna memburu jaringan penyelundup dan pemodal besar.
Baca Juga: Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 Terbit: Ekspor Benur Dilarang untuk Selamanya
Nelayan Sukabumi Minta Solusi Penyerapan Hasil Tangkapan
Namun, implementasi aturan tersebut dinilai timpang oleh para pelaku usaha perikanan di daerah. Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng Sukabumi, Asep Jeka, menegaskan bahwa regulasi pembatasan tersebut tidak dibarengi dengan penyediaan sarana pembesaran BBL yang nyata bagi nelayan tradisional.
"Ini kan tidak mungkin dilakukan oleh nelayan sendiri yang harus budidaya BBL, menunggu BBL besar menjadi 2 atau 3 ons dalam kurun 3 atau 4 bulan. Seperti di Vietnam, 6 bulan sudah bisa panen, sementara di Indonesia belum tentu bisa," ujar Asep Jeka kepada sukabumiupdate.com, Jumat (23/10/2026).
Asep menambahkan, terlepas dari aturan yang melarang ekspor maupun kerumitan legalitas penangkapan, aktivitas perburuan BBL oleh nelayan di pesisir Sukabumi tetap berjalan karena sudah menjadi tumpuan utama mata pencaharian warga.
"Seharusnya ada solusi yang tepat di mana nelayan bisa menjual langsung hasil tangkapan BBL-nya untuk kebutuhan budidaya. Kalau pemerintah hanya mengeluarkan peraturan tanpa ada solusi, ini akan terus menimbulkan polemik," tegasnya.
Keresahan terkait tata kelola BBL ini sebelumnya telah disampaikan langsung oleh perwakilan nelayan Sukabumi melalui audiensi resmi dengan Komisi IV DPR RI pada Agustus 2026 lalu. Nelayan berharap pemerintah segera menyerap hasil tangkapan lokal dan membangun ekosistem budidaya nasional yang terintegrasi agar nelayan kecil tidak dikorbankan.
Baca Juga: Nelayan Ujunggenteng Sukabumi Sampaikan Aspirasi, Minta Revisi Permen KP soal BBL
Pemerintah Tegaskan Ekspor BBL Dihentikan Selamanya
Sebelumnya diberitakan, per Oktober 2026 pemerintah resmi memperketat aturan mengenai BBL lewat Perpres Nomor 69 Tahun 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menghentikan ekspor benih bening lobster secara permanen dan memprioritaskan pengembangan budidaya di dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah sektor perikanan nasional.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan tidak ada lagi celah untuk membuka keran ekspor BBL.
"Tetap setop, tetap setop (ekspor BBL)," kata Wahyu Trenggono seusai peluncuran Satgas P2BBL di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (12/10/2026).
Mengenai jangka waktu pemberlakuan kebijakan penyetopan ekspor tersebut, Wahyu Trenggono kembali menekankan ketegasannya. "Selamanya tetap setop, iya," pungkasnya.
Editor : Denis Febrian