Sukabumi Update

Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi Terima Santunan dan Beasiswa Rp253,5 Juta

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki saat menyerahkan antunan dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Rp253,5 Juta kepada ahli waris. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Yulia Safitri di Aula Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jumat (23/10/2026).

Penyerahan manfaat tersebut merupakan bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia. Dalam kesempatan itu, santunan diserahkan langsung oleh Ayep Zaki kepada kakak kandung almarhumah yang mewakili ahli waris.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Cikole, Lurah Gunung Parang, pengurus RT dan RW di Kecamatan Cikole, serta Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Supriatna.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, almarhumah Yulia Safitri tercatat aktif dalam tiga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Penerima Upah. Dari kepesertaan tersebut, ahli waris berhak menerima sejumlah manfaat.

Rinciannya meliputi santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dari kepesertaan sebagai petugas RT dan RW di Kecamatan Cikole, Rp32 juta dari kepesertaan sebagai kader Posyandu di Kecamatan Cikole, serta Rp32 juta dari kepesertaan sebagai petugas Sensus Ekonomi 2026.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Utus Staf Ahli Hadiri Pengukuhan PA GMNI Jawa Barat Periode 2026–2031

Selain santunan tersebut, ahli waris juga memperoleh manfaat beasiswa untuk dua orang anak dengan total nilai Rp147,5 juta dari kepesertaan sebagai kader Posyandu di Kecamatan Cikole.

Dengan demikian, total manfaat yang diserahkan berdasarkan rincian tersebut mencapai Rp253,5 juta, terdiri atas santunan Jaminan Kematian sebesar Rp106 juta dan manfaat beasiswa sebesar Rp147,5 juta.

Saat ditemui, Ayep Zaki mengatakan penyerahan manfaat Jaminan Kematian tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas RT dan RW untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang berintegritas.

“ Hari ini kami menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucap Ayep Zaki.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dan keluarganya.

“Kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” kata Alpian.

Baca Juga: Merasa Didepak setelah SPPG Beroperasi, Yayasan di Sukabumi Minta BGN Turun Tangan

Alpian juga mengimbau masyarakat pekerja di wilayah Sukabumi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan diri. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat penting bagi pekerja maupun keluarga mereka.

“Dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi peserta dan keluarganya. Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh masyarakat pekerja baik formal maupun informal agar segera bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ajaknya.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yakni Program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” pungkasnya.(adv)

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT