Sukabumi Update

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Driver Ojol Korban Penembakan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alfian saat menjenguk driver ojol korban penembakan. (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Seluruh biaya pengobatan Muhammad Zaldi Pahrezi (24), pengemudi ojek online (ojol) Maxim yang menjadi korban dugaan penembakan senapan angin oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Stasiun Timur, Kota Sukabumi, dipastikan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alfian, menegaskan pembiayaan medis korban dijamin melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Perlindungan ini berlaku lantaran korban tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Alfian saat menjenguk secara langsung korban yang masih menjalani perawatan medis di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Senin (26/10/2026).

"Pembiayaan insyaallah full. Jadi, saya sampaikan jangan dipikirin biaya, yang penting recovery-nya. Masyarakat supaya fokus ke penyembuhan," ujar Alfian kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Driver Ojol di Sukabumi Diduga Ditembak Senapan Angin, Polisi Cek CCTV-Buru 2 Pelaku

Alfian menjelaskan, insiden yang dialami Zaldi terjadi ketika yang bersangkutan sedang menjalankan tugas profesinya sebagai pengemudi ojol. Dengan status kepesertaan aktif, korban berhak mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Alfian, saat ini prioritas utama adalah pemulihan kondisi korban. Penanganan medis lanjutan akan mengikuti hasil pemeriksaan dan rekomendasi dokter yang merawatnya.

"Ini tahap ini dulu, penyembuhan, stabilisasi tadi istilahnya. Dengan bahasanya konservatif dulu," katanya.

Selain menggratiskan seluruh biaya rumah sakit hingga sembuh, Alfian menyebut korban juga berhak menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama masa pemulihan di rumah. Besaran santunan tersebut dihitung berdasarkan upah dasar kepesertaan korban.

"Bisa, jadi selama tidak mampu bekerja, itu dia dapat santunan STMB sementara tidak mampu bekerja," jelasnya.

Ia menambahkan, besaran santunan tersebut disesuaikan dengan upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat kepesertaan korban.

Baca Juga: Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi Terima Santunan dan Beasiswa Rp253,5 Juta

Berkaca dari kejadian yang menimpa Zaldi, Alfian mengimbau masyarakat, khususnya pekerja yang memiliki risiko tinggi saat menjalankan aktivitasnya, agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, perlindungan tersebut penting bagi pengemudi ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, serta pekerja lain yang setiap hari menghadapi risiko di lapangan.

"Saya menghimbau kepada masyarakat, khususnya pekerja-pekerja yang memang berisiko tinggi, kita berharapnya semua terlindungi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kita berharapnya semua Maxim, ojol, kemudian ojek pangkalan, sopir, kurir, semuanya kita harapkan dengan kejadian ini bisa memetik hikmahnya," ungkapnya.

Alfian mengingatkan, tanpa perlindungan jaminan sosial, kecelakaan atau musibah saat bekerja berpotensi menimbulkan beban ekonomi baru bagi pekerja dan keluarganya, terutama ketika korban tidak dapat kembali bekerja untuk sementara waktu.

"Kita khawatir nanti yang terjadi ya kemiskinan baru, siapa membiayai, gitu. Jadi, itu harapannya nanti kejadian ini kita semua teman-teman itu tadi sadar pentingnya perlindungan dalam bekerja," tuturnya.

Sebelumnya, Zaldi diduga menjadi korban penembakan oleh OTK di Jalan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu (25/10/2026) dini hari. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka di bagian belakang leher dan menjalani perawatan medis di RSUD R Syamsudin SH.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT