Sukabumi Update

Singgung Aturan Tester Ilmu Batin, Tabib Jalil Siap Lapor Balik Buntut Perkelahian di Sukabumi

Pimpinan Perguruan Al Baathin Al Waliyy Indonesia Cabang Sukabumi, Jalil M. Ismail atau yang akrab disapa Tabib Jalil. | Foto: SU/Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan Perguruan Al Baathin Al Waliyy Indonesia Cabang Sukabumi, Jalil M. Ismail atau yang akrab disapa Tabib Jalil, menjelaskan aturan dan kode etik bagi penguji atau tester ilmu batin menyusul viralnya video perkelahian di padepokannya yang terletak di Kampung Ciheas, Desa/Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Tabib Jalil mengatakan, perguruan yang dipimpinnya memiliki aturan dan kode etik yang wajib dipatuhi seluruh anggota maupun santri. Aturan tersebut, menurut dia, menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas di lingkungan perguruan.

"Perguruan Al Baathin Al Waliyy Indonesia mengajarkan kebaikan sesuai tuntunan syariat agama yang tercantum dalam kode etik serta himne perguruan. Setiap anggota maupun santri telah memahami dan siap patuh pada aturan tersebut," ujar Tabib Jalil kepada sukabumiupdate.com, Minggu (25/10/2026).

Ia menjelaskan, salah satu poin kode etik berkaitan dengan kewajiban menjaga citra dan kewibawaan perguruan. Jalil menyebut prinsip Amar Ma'ruf Nahi Munkar menjadi pedoman ketika terdapat hal yang dinilai mengganggu kenyamanan atau merusak nama baik perguruan maupun anggotanya.

Menurut Jalil, padepokan tersebut menjadi tempat silaturahmi sekaligus pusat kegiatan perguruan, mulai dari pengijazahan, pelatihan, pembuktian, hingga pengujian keilmuan bela diri kebatinan.

Baca Juga: Gara-gara Diskusi Ilmu Batin, Perkelahian di Padepokan Ciracap Sukabumi Viral

Tabib Jalil Jelaskan Aturan Tester Ilmu Batin

Dalam proses pengujian keilmuan, terdapat peran tester atau penguji dan pihak yang diuji. Jalil menjelaskan, seorang tester dituntut untuk mampu menyerupai karakter orang zalim atau pelaku kejahatan tanpa belas kasih di luar sana. Tester dididik dan dilatih khusus serta harus patuh pada komando guru.

Ia juga menyebut pihak tester maupun murid yang diuji menjalani kegiatan dalam keadaan sadar, sehat, serta tanpa paksaan dari pihak manapun. Menurutnya, aturan perguruan turut mengatur risiko yang mungkin muncul selama latihan atau pengujian, termasuk kemungkinan cedera.

Dalam aturan itu, kata Jalil, semua pihak yang terlibat telah menyetujui untuk tidak menuntut siapapun melalui jalur hukum serta tidak menyimpan dendam di kemudian hari.

"Mereka yang menjadi penguji maupun yang diuji tentu sudah siap dengan segala risikonya sebagaimana yang tertuang dalam peraturan tester perguruan," tambahnya.

Tabib Jalil saat menunjukan lembaran kode etik perguruan. | Foto: SU/Ragil GilangTabib Jalil saat menunjukan lembaran kode etik perguruan. | Foto: SU/Ragil Gilang

Lebih lanjut Jalil mengatakan, Padepokan Al Baathin Al Waliyy Indonesia merupakan pusat ilmu laduni bela diri dan pengobatan karomah Sunan Kalijaga. Ia kemudian menjelaskan versinya mengenai awal mula peristiwa yang berujung pada perkelahian tersebut.

Menurut Jalil, persoalan bermula dari aktivitas di media sosial ketika seorang pria berinisial I menyatakan tantangan untuk menjadi tester ilmu batin melalui akun Facebook.

"Beliau menantang ingin menjadi tester di akun Facebook-nya, namun kami tidak meresponnya dan tidak menanggapi. Tetapi ada salah seorang netizen yang berkomentar kalau mau jadi tester mah harus begini-begini, ada juga yang komentar, 'Ya datang aja ke padepokan'," kata Jalil. 

Baca Juga: Polemik Anggaran Cut and Fill KDMP Cihamerang Sukabumi, Warga Tempuh Jalur Hukum

Ia membantah pihak padepokan mengundang I secara khusus. Menurutnya, pria tersebut datang atas inisiatif sendiri setelah menyampaikan keinginannya menjadi tester melalui media sosial.

"Jadi kedatangan dia berarti sudah siap segalanya untuk diuji atau menguji. Kami pun tidak tahu apakah dia ustaz atau kiai, hanya tahu sebatas di medsos," ujarnya.

Menanggapi adanya proses hukum atau pelaporan akibat insiden ini, padepokan menyatakan sikap tegas. Jalil menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah hukum tandingan demi melindungi nama baik perguruan. ​

"Kaitan ada pelaporan, tentunya kami juga akan balik melaporkan demi menjaga marwah perguruan," pungkasnya.

Pria berinisial I yang dimaksud Jalil diketahui bernama Iskandar Abdul Jabar, pimpinan Pondok Pesantren Asakandary di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Iskandar telah melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terkait peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Ia menjelaskan, kunjungannya bersama seorang rekan ke padepokan tersebut pada Rabu sore (21/10/2026) murni didasari keinginan untuk bertabayun serta menguji secara ilmiah klaim "Ilmu Laduni Karomah" yang kerap diunggah pihak padepokan ke media sosial, seperti atraksi tubuh kebal atau membuat lawan kaku saat dipukul.

"Motivasi saya kan ingin mengetes kebenaran. Kebenaran tentang yang mengatasnamakan ilmu Laduni Karomah. Karena bagi kami para santri, bahwa Karomah ataupun Laduni itu sangat berat," ujar Iskandar di Mapolsek Ciracap, Minggu (25/10/2026).

Namun, Iskandar menyayangkan respons pihak padepokan yang dinilai tertutup dan langsung bereaksi fisik.

"Begitu saya datang ingin diskusi ataupun musyawarah dan membuktikan kebenaran ilmu laduni tersebut tanpa basa-basi, ketua padepokan bilang ilmu ini tidak dapat didiskusikan. Dan pada akhirnya dia langsung mukul saya," ungkapnya.

Iskandar mengaku sempat melakukan perlawanan refleks karena merasa terdesak setelah mendapat pukulan susulan. Memiliki tanggung jawab moral sebagai pimpinan ponpes hingga pengurus MUI Kecamatan Surade, ia memilih langsung menempuh jalur hukum resmi ke Polsek Ciracap guna mencegah terjadinya gejolak massa di kalangan santri dan jaringan relasinya.

Sementara itu, Kapolsek Ciracap AKP Taufick Hadian membenarkan adanya laporan resmi terkait insiden tersebut. Pihak kepolisian bergerak cepat meredam situasi pascakejadian dan melimpahkan perkaranya ke Polres Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT