SUKABUMIUPDATE.com - Tokoh Agama hingga Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi ikut menyoroti kasus video viral perkelahian di Padepokan Al Baathin Al Waliyy Indonesia Cabang Sukabumi, Kampung Ciheas RT 10/03, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, pada 21 Oktober 2026.
Ketua MUI Kecamatan Ciracap, KH Busro Mukodas, menjelaskan bahwa amalan atau praktik yang beredar di padepokan tersebut berkaitan dengan istilah dalam ilmu tasawuf, yaitu tarekat (thoriqoh), ujarnya saat dikonfirmasi Sukabumiupdate.com pada Selasa (27/10/2026),
KH Busro menegaskan bahwa di Indonesia terdapat tarekat resmi yang dilegalkan dan disepakati oleh seluruh ulama sufi, yaitu Thoriqoh Mu'tabarah An-Nahdliyah. Menanggapi klaim penguasaan ilmu laduni dan asma—seperti Asmaul Husna, Ar-Rahman, hingga Al-Jabar—MUI memberikan catatan kritis.
Menurutnya, ilmu laduni memang ada dalam Islam sebagai hikmah yang diberikan langsung oleh Allah SWT kepada hamba-Nya tanpa proses belajar formal, sebagaimana kisah Nabi Musa AS dan Nabi Khidir AS. Namun, keabsahan klaim seseorang yang mengaku mengamalkan ilmu tersebut tanpa bimbingan guru atau ijazah yang jelas patut dipertanyakan.
Baca Juga: Sempat Dirawat, Sopir Truk Box Hantam Tebing di Cisarakan Palabuhanratu Sukabumi Meninggal Dunia
"Dalam ilmu tarekat, seseorang tidak bisa mengamalkan ilmu secara sembarangan. Harus melalui proses pentalkinan dan pembaiatan oleh seorang mursyid yang mukamil. Pengamalan ilmu itu diibaratkan mengarungi lautan; jika perahunya tidak seimbang atau tidak dikendalikan nahkoda yang tepat, seseorang akan mudah goyah dan tersesat," ujar pimpinan Ponpes Darul Ulum Kecamatan Ciracap, KH Busro.
Ia juga menyinggung istilah "password" atau "rapat" yang dianalogikan sebagai tata cara khusus pengaktifan dan penghentian amalan wirid. KH Busro mengimbau umat Islam agar tetap menjalankan ajaran agama sesuai koridor syariat yang lurus dan mengingatkan bahwa ilmu kesufian bukan untuk didemonstrasikan atau dipamerkan secara sembarangan karena memiliki risiko dampak tersendiri.
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Dadang Hermawan, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi warga Kecamatan Ciracap dan kawasan Pajampangan pada umumnya.
Disela-sela kegiatannya di Musran PKB Kecamatan Ciemas dan Ciracap, Dadang menyoroti beberapa poin penting:
- Tidak untuk Diperjualbelikan: Ilmu seperti tarekat dan laduni tidak boleh diperjualbelikan, serta amalannya harus senantiasa selaras dengan syariat Islam, khususnya bagi kaum Nahdliyin.
- Menjaga Keseimbangan: Pemahaman ilmu agama harus seimbang agar tidak memicu gesekan, ajang adu kekuatan, maupun sikap menyombongkan diri.
- Koreksi Hubungan Sosial: Pengamalan ilmu harus diimbangi dengan hubungan baik sesama manusia (hablum minannas) dan kepada Sang Pencipta (hablum minallah), sehingga tidak menimbulkan tekanan atau ancaman bagi masyarakat.
- Guna mengantisipasi kejadian serupa, Dadang mendorong langkah penertiban dan pembinaan terpadu dari pemerintah daerah.
- Kolaborasi Terpadu: Melibatkan kepolisian, MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah dari tingkat desa hingga kecamatan untuk pengawasan ketat.
- Legalitas dan Transparansi: Memastikan keberadaan padepokan diketahui publik secara resmi serta memiliki izin dan sanad/ijazah legalitas yang jelas.
- Orientasi Kemaslahatan: Keberadaan lembaga atau padepokan keagamaan harus mendatangkan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar, bukan justru memicu kebingungan atau menyesatkan akidah masyarakat. (adv)
Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca 3 Harian Jabar, BMKG: Sukabumi Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perkelahian di sebuah padepokan ilmu kebatinan di Kecamatan Ciracap, yang videonya viral di media sosial.
Kedua tersangka berinisial JMI (Tabil Jalil) dan AY (Aziz), diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang korban di Padepokan atau Perguruan Al Baathin Al Waliyy Cabang Sukabumi, di Kecamatan Ciracap.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan penanganan kasus tersebut kini berada di Satreskrim Polres Sukabumi setelah menerima pelimpahan laporan polisi dari Polsek Ciracap.
“Dari hasil pemeriksaan saat ini, apa yang terjadi dalam video yang kita lihat di media sosial beberapa waktu lalu, diakui oleh yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dudi, pada awak media selasa (27/10/2026).
Editor : Ikbal Juliansyah