Sukabumi Update

Sengketa MBG di Sukabumi: Menyoal Ompreng Hingga Keabsahan Perjanjian SPPG dan Yayasan

Ilustrasi ompreng alias food tray MBG (Sumber: dok warganet)

SUKABUMIUPDATE.com - Sengketa antara Yayasan Mutiara Qolbu Islamic dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi, masih berlanjut. Yayasan mengadukan dugaan pergantian legalitas secara sepihak kepada Badan Gizi Nasional (BGN), kuasa hukum mitra memberikan bantahan terkait penggunaan nama yayasan tersebut pada perlengkapan SPPG serta menjelaskan duduk perkara perjanjian yang dipersoalkan.

Kuasa hukum mitra, M. Nurjaya, S.H., mengatakan pihaknya menilai perjanjian pinjam bendera atau legalitas yang dibuat pada 13 Oktober 2025 tidak memenuhi syarat sah perjanjian. Menurut dia, persoalan itu berkaitan dengan sebab yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Ia juga mempersoalkan perjanjian kompensasi tertanggal 15 Oktober 2025 yang memuat ketentuan pembayaran Rp300 per siswa dengan jumlah 3.500 siswa per hari. Menurut Nurjaya, perjanjian tersebut tidak dapat dijalankan karena dinilai memiliki persoalan hukum dan berkaitan dengan penggunaan legalitas dalam kegiatan yang didanai pemerintah.

“Menurut kami, perjanjian pinjam bendera itu tidak memenuhi syarat sah perjanjian, terutama terkait sebab yang halal. Karena itu, kami menilai perjanjian tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut pelaksanaan kompensasi,” kata Nurjaya saat diwawancarai, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Surade Sukabumi, Diduga Akibat Anak Main Api

Nurjaya menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, Dewi Puspita, pengajuan SPPG menggunakan legalitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic tidak diterima oleh BGN karena persoalan persyaratan administrasi. Setelah itu, pihaknya mengaku mencari yayasan lain yang dapat memenuhi persyaratan untuk melanjutkan proses pengajuan.

Ia menyebut Yayasan Lentera Puspita Ilmu kemudian digunakan dalam proses administrasi SPPG Nagrak Utara 3. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan administrasi dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Nurjaya juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan, mulai dari persiapan administrasi, pembangunan, penyediaan fasilitas hingga operasional dapur, menurut pihaknya, ditanggung oleh Dewi Puspita.

“Klien kami yang mengeluarkan biaya untuk persiapan sampai operasional. Jadi, menurut kami, tidak ada kontribusi dana dari Yayasan Mutiara Qolbu Islamic yang membuat mereka mengalami kerugian sebagaimana yang dipersoalkan,” ujarnya.

Baca Juga: Kuliah Sambil Menumpang di Fotokopi, Mahasiswa Sukabumi Ini Cumlaude dengan IPK 3,86

Masalah Ompreng

Terkait klaim pihak Yayasan Mutiara Qolbu Islamic yang menyebut nama yayasan lama masih tercantum pada ompreng atau wadah makanan, Nurjaya mengatakan perlengkapan tersebut dibuat dan dibiayai oleh kliennya sebelum dapur mulai beroperasi. Namun, ia menegaskan bahwa perlengkapan dengan nama yayasan lama tersebut tidak lagi digunakan setelah proses verifikasi dan penetapan titik SPPG berjalan. 

“Memang sebelumnya perlengkapan itu dibuat untuk kebutuhan persiapan. Tetapi setelah proses berjalan, nama tersebut tidak lagi digunakan dalam operasional SPPG,” kata Nurjaya.

Pernyataan itu berbeda dengan keterangan kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic yang sebelumnya menyebut nama yayasan masih tercantum pada ompreng saat mereka meninjau persoalan tersebut pada 19 Oktober 2026. Pihak yayasan menilai hal itu menjadi salah satu persoalan karena mereka mengaku tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan SPPG.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, penggunaan perlengkapan beridentitas yayasan lama menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan lebih lanjut berdasarkan kondisi di lapangan.

Baca Juga: Menghentikan KDMP Lewat Mahkamah Konstitusi, Daftar Aturan yang Digugat

Soal Somasi

Nurjaya juga memberikan penjelasan mengenai somasi yang dilayangkan pihak Yayasan Mutiara Qolbu Islamic. Ia menyebut pihaknya telah memberikan jawaban atas dua somasi yang diterima.

Menurutnya, ia dan tim baru ditunjuk sebagai kuasa hukum setelah somasi kedua diterima. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa pihak mitra sama sekali tidak memberikan tanggapan atas langkah hukum yang ditempuh pihak yayasan.

“Kami sudah memberikan jawaban atas dua somasi. Kami sendiri ditunjuk sebagai kuasa hukum setelah somasi kedua masuk,” ujarnya.

Keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic yang sebelumnya menyatakan telah melayangkan tiga somasi dan menilai belum mendapatkan jawaban yang menyelesaikan persoalan utama. Perbedaan keterangan mengenai jumlah somasi dan tanggapan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen masing-masing pihak.

Baca Juga: IDMC 2026: AMSI Dorong Transformasi Bisnis Media demi Jaga Independensi dan Keberlanjutan Jurnalistik

Nurjaya menambahkan, sejauh ini persoalan hukum yang berjalan belum mengganggu kegiatan operasional SPPG Nagrak Utara 3. Namun, pihaknya akan mempertimbangkan langkah yang dinilai perlu apabila proses tersebut berdampak pada klien maupun operasional dapur.

Ia berharap kedua pihak dapat melihat kembali persoalan yang diperselisihkan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, ia menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum apabila sengketa tersebut berlanjut.

Menyoal Keabsahan Perjanjian

Sebelumnya, kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, Rizky Raihan Kurnia, S.H., dan Muhammad Daffa Mulyana Alfaritsi, S.H., menyampaikan bahwa yayasan semula memberikan izin penggunaan legalitas untuk pengajuan SPPG. Mereka mempersoalkan perubahan penggunaan legalitas setelah dapur mulai beroperasi dan mengadukan persoalan tersebut kepada BGN pada 21 Oktober 2026.

Hingga kini, kedua pihak memiliki keterangan berbeda mengenai keabsahan perjanjian, kontribusi yayasan, penggunaan nama pada perlengkapan, serta tindak lanjut somasi.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT