Sukabumi Update

Pengedar Obat Keras di Sukabumi Diringkus, 17 Ribu Butir Hexymer Disita

Barang bukti ribuan pil Hexymer yang disita petugas dari A. (Sumber Foto: Dok. Satnarkoba Polres Sukabumi Kota)

SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas berinisial A (26). Dari tangan warga Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 17 ribu butir pil Hexymer siap edar tanpa izin resmi.

Pria tersebut ditangkap jajaran Polsek Cibeureum saat menggelar patroli rutin di pinggir Jalan Lingkar Selatan (Lingsel), Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Jumat (23/10/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

“Petugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan di kawasan pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, dan menjumpai sosok pemuda yang bergerak mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan, petugas menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang diduga siap untuk diedarkan secara ilegal di tengah masyarakat,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, Rabu (28/10/2026).

Lantaran barang bukti yang ditemukan berjumlah sangat besar, A beserta barang bukti langsung dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain menyita 17 ribu butir Hexymer, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi serta satu unit sepeda motor sebagai sarana operasional pengedaran.

Baca Juga: Belanja di Kopdes Merah Putih Diklaim Bisa Hemat Rp300 Ribu per Bulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A mengakui seluruh obat keras tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pemasok (bandar).

AKP Bayu menjelaskan, pelaku rencananya akan mengedarkan belasan ribu obat berbahaya tersebut di wilayah Sukabumi dan sekitarnya menggunakan modus mapping atau sistem tempel.

Saat ini, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok utama guna memutus rantai jaringan peredaran obat keras di Sukabumi.

“Pengungkapan ini akan kami tindak lanjuti dengan mendalami keterangan terduga pelaku serta menelusuri pemasoknya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, A kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam dijerat dengan ketentuan Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) serta ayat (3), atau Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama mencapai 15 tahun sesuai pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT