SUKABUMIUPDATE.com – Kisruh pengelolaan lahan parkir Pasar Semimodern Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali memanas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memutuskan mengambil alih sementara pengelolaan parkir yang selama ini dijalankan PT Berkah Safar, di tengah sengketa dengan PT Karya Kencana Solusindo (KKS).
Pengambilalihan tersebut dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi pada Kamis (29/10/2026). Sempat berlangsung tegang sebelum akhirnya dilanjutkan melalui musyawarah di kantor UPTD Pasar Semi Modern Palabuhanratu.
Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan sekaligus menjaga agar aktivitas pasar tetap kondusif. Menurut Dani, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pengelolaan parkir Pasar Palabuhanratu harus dikembalikan kepada PT KKS.
"PT KKS yang mengelola pasar parkir di Pasar Palabuhanratu ini, berdasarkan putusan MA inkrah," kata Dani.
Baca Juga: Dua Rumah Terancam, Dampak Longsor di Kabandungan Sukabumi
Namun, karena belum tercapai penyelesaian antara kedua perusahaan, pemerintah daerah memutuskan mengambil alih pengelolaan parkir untuk sementara waktu. "Kami akan melakukan komunikasi, akan melakukan pembahasan langsung dengan para pihak, dalam hal ini sekarang sudah PT Berkah Safar dengan PT KKS. Waktunya akan kita tentukan dalam waktu singkat," ujarnya.
Dani menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin polemik tersebut mengganggu kegiatan perdagangan di pasar. Selama masa pengambilalihan, Pemkab Sukabumi juga menyiapkan sistem pemungutan tarif parkir sesuai ketentuan peraturan daerah (perda).
"Kekosongan di pasar ini tetap harus kami jaga, harus kami hindari, sehingga Pemda nanti yang akan mengambil alih pengelolaan parkir di Pasar Palabuhanratu ini," ungkapnya.
PT Berkah Safar Tolak Pengambilalihan
Di sisi lain, PT Berkah Safar menyatakan keberatan terhadap langkah Disdagin Kabupaten Sukabumi. Perwakilan PT Berkah Safar, Firman Syah Kusmayadi dari Kantor Hukum Surawisesa, menilai pengambilalihan tersebut tidak semestinya dilakukan langsung oleh dinas.
Baca Juga: Apa Arti Salam Tiga Jari? Ini Makna dan Sejarahnya sebagai Simbol Protes
Menurut Firman, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan merupakan kewenangan pengadilan. Ia juga mempertanyakan objek yang menjadi sasaran eksekusi karena, menurutnya, terdapat perbedaan luas lahan parkir yang dikelola dengan luas lahan yang tercantum dalam perjanjian sebelumnya.
"Yang berhak untuk mengeksekusi satu putusan pengadilan itu adalah pengadilan juga," kata Firman.
Ia menjelaskan, dalam perjanjian yang menjadi persoalan, luas lahan yang dikerjasamakan dengan PT KKS disebut sekitar 890 meter persegi. Sementara itu, menurut Firman, luas area parkir yang saat ini dikelola PT Berkah Safar telah mencapai lebih dari 6.000 meter persegi.
"Jadi harus jelas dulu objeknya yang akan dieksekusi, sebelah mana, parkirannya dimana," ujarnya.
Baca Juga: Mengapa Mariano Peralta Belum Moncer di Persib Bandung? Ini Kata Igor Tolic
Atas dasar itu, Firman menyatakan pihaknya menolak pengambilalihan yang dilakukan Disdagin. Meski demikian, ia menegaskan PT Berkah Safar tetap bersedia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menolak pelaksanaan eksekusi ini. Adapun nanti terkait masalah pengelolaan, kami sebagai warga negara siap dan patuh kepada hukum. Kami betul kalah dalam perkara, tetapi tolong jelaskan pula, objek mana yang sedang dieksekusi?" katanya.
Klaim Kontrak Masih Berlaku hingga 2029
Firman juga menyebut PT Berkah Safar telah mengelola parkir Pasar Palabuhanratu selama lebih dari satu tahun berdasarkan perjanjian dengan pemerintah daerah. Ia mengklaim kontrak tersebut masih berlaku hingga 2029.
Menurutnya, dalam amar putusan yang menjadi dasar pengembalian pengelolaan parkir kepada PT KKS, tidak terdapat kewajiban untuk memutus kontrak PT Berkah Safar. Ia mengaku baru mengetahui adanya pemutusan kontrak secara sepihak dan menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Piala Asia 2027 Terancam Batal? Erick Thohir Tunggu Kepastian AFC
"Saya melihat di amar putusan itu tidak ada kewajiban untuk pemutusan kontrak. Tetapi barusan saya dapat itu ada pemutusan kontrak secara sepihak yang memang tidak diberitahukan kepada kami," tuturnya.
Firman menegaskan, pihaknya tidak memiliki hubungan langsung dengan sengketa antara PT KKS dan pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta agar persoalan hukum kedua pihak diselesaikan tanpa mengabaikan investasi yang telah dikeluarkan PT Berkah Safar.
"Kita tidak ada urusan dengan PT KKS. Tapi ada urusannya dengan Pemda yang memberikan izin ke kita adalah Dinas Pasar. Begitu juga dengan KKS, silahkan selesaikan, tapi kami jangan dijadikan korban," pungkasnya.
Editor : Fitriansyah