SUKABUMIUPDATE.com - Peredaran minuman keras (miras) oplosan di kawasan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi berhasil dibongkar oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Kamis (29/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil menyita ratusan minuman beralkohol berbagai merek, puluhan botol miras oplosan, hingga 75 liter miras oplosan yang disimpan dalam galon.
Pada awalnya Polisi memeriksa sebuah warung yang berlokasi di kawasan Jalan Otista, Kecamatan Citamiang, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya peredaran miras ilegal.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung oleh sejumlah personel di lapangan.
Baca Juga: Fondasi Terkikis, Rumah di Bantaran Sungai Cipelang Sukabumi Ambruk Diterjang Longsor
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran miras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan di salah satu warung di kawasan Jalan Otista, Citamiang, Kota Sukabumi,” ujar Bayu kepada sukabumiupdate.com, Jumat (30/10/2026).
Dari pemeriksaan di warung tersebut, petugas menemukan sejumlah botol miras oplosan dan minuman beralkohol berbagai merek. Temuan itu kemudian mengantarkan polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Otista.
Rumah tersebut diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus tempat produksi miras oplosan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Baca Juga: Ada 164,63 Ribu Jiwa Penduduk Miskin di Kabupaten Sukabumi pada 2025, ke-11 di Jabar
“Dalam penggerebekan tersebut, kami kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol berbagai merek dan miras oplosan,” kata Bayu.
Secara keseluruhan, polisi menyita 198 botol minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan, serta lima galon yang masing-masing berisi 15 liter miras oplosan. Dengan demikian, total cairan miras oplosan dalam galon yang diamankan mencapai 75 liter.
Polisi juga mengamankan pemilik berinisial H (30) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota.
“Dari temuan itu, kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi,” ucapnya.
Baca Juga: Kocaknya Negeri Ini
Bayu menegaskan, terhadap H, pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap pemilik miras oplosan berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses pembuatan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut.
Bayu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras oplosan. Selain berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, kandungan zat yang tidak diketahui dalam minuman tersebut dapat membahayakan nyawa.
Editor : Ikbal Juliansyah