SUKABUMIUPDATE.com - Lima pejabat di Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di tengah adanya polemik anggaran pematangan lahan (cut and fill) pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Mereka terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, Kaur Keuangan, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cihamerang. Dalam surat pengunduran diri, kelimanya kompak mengajukan mundur dengan alasan sudah tidak sanggup atau mampu menduduki jabatan tersebut.
Kabar itu disampaikan tokoh masyarakat setempat, Haji Iyad. Ia mengatakan surat pernyataan pengunduran diri kelima orang tersebut telah ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas materai dan telah ditujukan kepada Bupati Sukabumi dan Kepala Desa Cihamerang.
Iyad mengungkapkan bahwa keputusan mundur massal tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam forum audiensi yang digelar warga bersama jajaran aparatur di kantor desa, Selasa (27/10/2026). Langkah ini menurutnya diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sanksi sosial atas rentetan persoalan tata kelola anggaran yang tengah bergejolak.
"Pada 27 Oktober, atas kesepakatan bersama, kami audiensi secara damai di kantor kepala desa. Lima orang ini, termasuk Ketua BPD, secara sukarela mengundurkan diri," kata Haji Iyad kepada sukabumiupdate.com, Jumat (30/10/2026).
Baca Juga: Polemik Anggaran Cut and Fill KDMP Cihamerang Sukabumi, Warga Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Kepala Desa Cihamerang Dedih Hermawan belum menyampaikan surat pengunduran diri. Iyad mengatakan, dalam audiensi tersebut, Dedih meminta waktu untuk meminta izin kepada keluarganya.
Menurut Iyad, Kades menyampaikan akan menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat Rabu (28/10/2026) pukul 07.00 WIB. Namun, hingga Jumat (30/10/2026), surat tersebut disebut belum diserahkan.
Meski demikian, Iyad menyebut Aliansi Masyarakat Desa Cihamerang tetap berencana mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu pada Senin (2/11/2026) mendatang. Mereka akan membawa lima surat pengunduran diri tersebut bersama petisi mosi tidak percaya terhadap pemerintahan desa.
Ia menambahkan, petisi tersebut saat ini telah mengumpulkan lebih dari 300 tanda tangan warga, dari total sekitar 6.000 daftar pemilih tetap (DPT) di Desa Cihamerang.
"Senin kami tetap akan berangkat ke DPMD. Membawa surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani teman-teman perangkat desa, termasuk Ketua BPD, sekaligus membawa tanda tangan petisi mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Desa Cihamerang," kata Haji Iyad.
Adapun tuntutan pengunduran diri para unsur pemerintahan desa tersebut menurut Iyad berkaitan dengan sejumlah persoalan yang dipersoalkan masyarakat. Salah satunya polemik anggaran cut and fill pembangunan gedung KDMP Cihamerang.
Baca Juga: Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah, MA Kabulkan Kasasi
Ia menilai persoalan anggaran KDMP hanya menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri. Masyarakat juga disebutnya berharap pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa tahap pertama dan kedua, diperiksa oleh pihak berwenang.
"Cut and fill itu satu, dan itu hanya sebagai gerbang saja. Banyak hal di belakangnya. Mungkin saja DD tahap satu dan tahap dua perlu diperiksa," tuturnya.
Selain persoalan tersebut, Haji Iyad mengaku menjadi salah satu warga yang mengalami kerugian secara finansial. Ia menyebut nilai kerugian yang dialaminya mencapai lebih dari Rp400 juta, termasuk klaim kerugian dari dua usaha yang disebutnya sebagai TB Printis sekitar Rp150 juta dan TB 445 lebih dari Rp100 juta.
Ia mengatakan sebelumnya memilih bersabar dengan harapan kerugian tersebut dapat diselesaikan secara bertahap. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Terkait polemik anggaran cut and fill KDMP, Haji Iyad juga mengaku masih membutuhkan dokumen pencairan dana untuk melengkapi keterangan yang diperlukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi.
Dua dokumen yang dimaksud yakni bukti transfer dari DPMD ke rekening pemerintah desa serta bukti transfer dari rekening desa ke rekening atas nama Hasanah yang disebut berkaitan dengan pembayaran pekerjaan cut and fill.
Haji Iyad mengaku telah meminta dokumen tersebut kepada Sekretaris Desa, tetapi belum mendapatkannya. Ia menilai dokumen tersebut merupakan informasi yang perlu diketahui masyarakat.
"Dokumen itu bukan milik pribadi perangkat desa. Itu milik masyarakat yang harus diketahui umum," katanya.
Baca Juga: Terparkir di Jajaway Sukabumi, Bangkai Truk Maut Cisarakan Bikin Warga Waswas
Ia berharap persoalan di Cihamerang dapat segera diselesaikan secara tuntas dan meminta DPMD mempercepat proses Pergantian Antarwaktu (PAW) agar pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
"Harapan kami, proses PAW dipercepat oleh pihak berwenang. Jangan sampai terjadi kekosongan jabatan, karena masyarakat juga memiliki banyak kebutuhan pelayanan," pungkasnya.
Sementara itu, sukabumiupdate.com telah berupaya menghubungi Kepala Desa Cihamerang Dedih Hermawan untuk meminta tanggapan terkait pengunduran diri sejumlah unsur pemerintahan desa dan polemik anggaran KDMP. Namun, hingga berita ini ditulis, Dedih belum memberikan tanggapan mengenai substansi persoalan tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, Dedih hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan untuk berobat.
"Hapunten abdi nuju di perjalanan, abdi bade berobat (maaf saya lagi di perjalanan, saya mau berobat)," singkatnya.
Editor : Denis Febrian