Sukabumi Update

Lahan RTH Perumahan di Ciambar Sukabumi Diduga Diperjualbelikan, Warga Protes

Lahan RTH di kawasan perumahan di Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi yang menjadi sorotan warga di tengah dugaan jual beli tanah fasilitas lingkungan perumahan. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan jual beli lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Fasilitas Umum (Fasum) mencuat di salah satu perumahan di Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Warga setempat mulai memprotes kebijakan pengembang setelah bermunculan klaim kepemilikan pribadi atas sejumlah bidang tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi lingkungan bersama.

Polemik ini mengemuka saat seorang penghuni Blok H mendadak mengklaim sebidang tanah kawasan perumahan sebagai milik pribadinya. Hal itu memicu tanda tanya besar warga lantaran area tersebut tercatat sebagai fasilitas umum perumahan.

Andra, salah seorang warga perumahan, mengungkapkan rasa heran saat mendapati lahan publik diperjualbelikan secara sepihak.

"Saya tanya, ini kan fasilitas umum, kok bisa diperjualbelikan? Dia bilang sudah beli dan ada bukti pembeliannya. Dari situ saya mulai mempertanyakan status tanah tersebut," ujar Andra kepada sukabumiupdate.com, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga: Buntut Polemik Anggaran KDMP Cihamerang Sukabumi, Sekdes hingga Ketua BPD Ajukan Mundur

Menurut Andra, keresahan warga kian memuncak setelah terjadi pembongkaran blok paving block pada akses jalan yang diklaim telah dibeli konsumen tersebut. Kejadian ini mendorong warga mendatangi pihak pengembang (developer) dan bagian pemasaran (marketing) untuk meminta pertanggungjawaban.

Temukan Kuitansi Transaksi RTH Mencapai Belasan Juta

Dari hasil penelusuran mandiri, lanjut Andra, warga menemukan indikasi bahwa praktik jual beli RTH tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan tersebar di beberapa lokasi seperti Blok F, Blok G, dan Blok H.

Warga bahkan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa kuitansi transaksi jual beli dari para pembeli. Nilai transaksi yang tercantum cukup bervariasi, berkisar antara Rp10 juta, Rp16 juta, hingga Rp18 juta per bidang lahan.

"Setelah itu kami panggil pihak developer, termasuk marketing. Kami tunjukkan lokasi-lokasi yang dipersoalkan. Dari situ ditunjukkan mana saja yang masuk RTH. Kami juga sudah mendapatkan kuitansi dan pengakuan dari beberapa konsumen yang membeli lahan tersebut," ujarnya.

Guna memastikan batas wilayah, warga mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen gambar rencana tapak (site plan). Dalam dokumen tersebut, area yang ditandai warna hijau secara sah difungsikan sebagai RTH.

Pengukuran ulang secara parsial juga telah melibatkan Kepala Dusun (Kadus) setempat, meski pengukuran menyeluruh masih terus berjalan.

"Belum semuanya diukur. Baru beberapa bagian yang ditunjukkan sebagai RTH. Untuk luas keseluruhannya nanti saya kirimkan datanya supaya lebih jelas," tuturnya.

Baca Juga: Kabar Korban Penembakan di Jalur Lingsel Sukabumi, Polisi: Belum Ada Laporan

Kendati sebagian lahan RTH yang dijual belum didirikan bangunan permanen, warga khawatir pembiaran ini akan memicu sengketa antarwarga di kemudian hari ketika lahan mulai digarap.

"Yang kami khawatirkan nanti lahan itu dibangun, sementara fasilitas umum warga sebenarnya di mana? Jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial karena ada warga yang bisa membeli lahan seperti itu, sementara warga lain tidak mengetahui kejelasannya," kata Andra.

Warga telah melayangkan permohonan audiensi resmi untuk membedah dokumen perencanaan perumahan secara transparan. Mereka menegaskan fokus utamanya adalah kepastian status hukum dan pengembalian fungsi lahan RTH sebagaimana mestinya.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilayangkan warga kepada perwakilan pengembang belum membuahkan hasil. Menurut Andra, pihak developer terkesan melemparkan tanggung jawab ke bagian pemasaran tanpa memberikan kejelasan resmi.

"Kami sudah meminta tanggapan, tetapi sampai sekarang belum ada komentar dari pihak developer. Seolah-olah tidak terjadi apa-apa, padahal ini menyangkut fasilitas lingkungan perumahan," pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sukabumiupdate.com masih berupaya menghubungi pihak pengembang perumahan guna mendapatkan klarifikasi dan verifikasi dokumen atas dugaan jual beli lahan RTH tersebut.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT