SUKABUMIUPDATE.com – Unggahan video berdurasi 29 detik yang memperlihatkan dugaan aksi perburuan liar dan penyiksaan terhadap seekor burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, viral di media sosial. Aksi tidak terpuji tersebut menuai kecaman keras dari publik serta pemerhati satwa liar.
Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah pria tampak memegang seekor burung pemangsa dengan morf terang (berwarna putih). Mereka terlihat mencabuti bulu-bulu burung dilindungi tersebut yang diduga masih dalam kondisi hidup.
Salah satu pria di dalam video terdengar berulang kali menyebut burung pemangsa itu sebagai "ayam hutan" di tengah sorak-sorai kelompoknya.
"Lihat sedang ngandil (kerja sama). Ayam hutan, ayam hutan. Heh, mantap. Pesta, pesta, pesta, bakar-bakaran, heh. Ayam hutan. Buat dua RT. Sip," ujar suara dalam rekaman tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan karet PTPN Cikaso, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (29/10/2026). Video itu awalnya diunggah melalui sebuah akun Facebook bernama Ade Akew hingga kemudian menyebar luas ke platform medsos lain.
Baca Juga: Lahan Petani Terancam Pembangunan Batalyon? Dandim Kota Sukabumi Bicara Soal Rencana Proyek
Tim Gabungan Telusuri Lokasi dan Identifikasi Orang yang Diduga Terlibat
Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Jabalnusra bergerak cepat melakukan penelusuran lapangan. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku di balik unggahan tersebut adalah seorang pria berinisial AR, warga Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Karena dinilai bersikap kooperatif, Kepala BBKSDA Jawa Barat melalui Kepala Seksi KSDA Wilayah II Bogor menyampaikan bahwa tim gabungan memberikan pembinaan berupa edukasi mengenai perlindungan satwa liar serta teguran kepada yang bersangkutan.
"Ade bersikap kooperatif mengakui kesalahannya, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan tidak terpuji yang telah dilakukannya, dengan menandatangani surat pernyataan resmi berkonsekuensi hukum," tulis BBKSDA Jabar dikutip dari akun instagram @bbksda_jabar, Sabtu (31/10/2026).
Proses penandatanganan surat pernyataan tersebut disaksikan langsung oleh Camat Jampangkulon, Kepala Desa setempat, Kepala Resort Cikepuh, serta tim Gakkumhut Jabalnusra.
Baca Juga: 300 Pelari Pungut Sampah di Sukabumi, 90 Persen Hasil Plogging Bakal Dikelola
BBKSDA menjelaskan, penanganan kasus yang mereka sebut "pemanfaatan ilegal satwa" tersebut dilakukan secara gabungan karena terdapat pembagian kewenangan antara kedua instansi. BBKSDA Jawa Barat bertanggung jawab terhadap peredaran satwa dilindungi, baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi. Sementara itu, penegakan hukum menjadi kewenangan Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Petugas Sita Senapan Angin
Setelah tim gabungan melakukan penelusuran dan konfirmasi terhadap pihak yang diduga terlibat, Jumat (30/10/2026). Petugas BBKSDA Jawa Barat melalui Kepala Resort Cikepuh bersama tim Balai Gakkumhut Jabalnusra hari ini meninjau langsung lokasi kejadian bersama pelaku.
Dalam pengumpulan data dan barang bukti di lokasi, pihak Gakkumhut Jabalnusra mengamankan satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan sebagai alat berburu. Petugas juga menyita sampel bulu serta sisa tulang Elang Brontok sebagai barang bukti penanganan kasus.
Hingga berita ini diterbitkan, sukabumiupdate.com masih berupaya meminta keterangan lebih lanjut dari pihak BBKSDA Jawa Barat dan petugas Resort Cikepuh untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi utuh kejadian, dugaan tindakan terhadap satwa, serta tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Editor : Denis Febrian