SUKABUMIUPDATE.com - Beredarnya video viral berdurasi 29 detik yang memperlihatkan seekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dicabuti bulunya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memicu kecaman publik. Burung dilindungi tersebut ternyata ditembak hingga mati oleh sekelompok pemburu sebelum bulunya dicabuti untuk kemudian dagingnya dikonsumsi.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Jampangkulon, Rusmaya. Ia membenarkan bahwa warga yang terlibat dalam peristiwa tersebut berasal dari Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon.
Menurut keterangan yang diterimanya, peristiwa itu terjadi saat lima warga berburu di kawasan perkebunan karet PTPN Cikaso, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kamis (29/10/2026). Mereka diduga salah mengenali Elang Brontok sebagai ayam hutan.
"Dari keterangan yang kami peroleh, mereka saat itu berjumlah lima orang, berburu ke wilayah kebun karet PTPN Cikaso di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud. Di sana, mereka melihat seekor burung elang brontok yang dikiranya ayam hutan, lalu ditembak dan dicabuti bulunya untuk dikonsumsi dengan cara dibakar hingga videonya viral," ujar Rusmaya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (31/10/2026).
Baca Juga: Viral Video Elang Brontok Dicabuti Bulunya di Sukabumi, Pelaku Ditegur dan Senapan Disita
Mengenai apakah ada unsur kesengajaan dalam memburu elang, Rusmaya mengaku tidak mengetahuinya. Setahunya, kelompok tersebut biasanya hanya berburu burung liar berukuran kecil.
"Biasanya mah berburu burung kecil seperti kutilang, jalak, perkutut yang seperti itu," kata Rusmaya.
Setelah video tersebut menjadi perhatian publik, lanjut Rusmaya, koordinator kelompok pemburu dipanggil pada Jumat pagi (30/10/2026) untuk membuat surat pernyataan. Dalam surat itu, yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penandatanganan surat pernyataan tersebut disaksikan Rusmaya sendiri bersama Kepala Desa Padajaya, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasitrantibum) Kecamatan Jampangkulon, serta pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.
Koordinator kelompok pemburu dipanggil pada Jumat pagi (30/10/2026) untuk membuat surat pernyataan. | Foto: Istimewa
Selanjutnya, pada Jumat sore, petugas dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama tim gabungan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).
"Lalu pada Sabtu pagi (31/10/2026), tim berangkat ke lokasi bersama para pemburu tersebut, namun kami sendiri tidak ikut dan ada dari pihak kecamatan yang ikut mendampingi," ungkapnya.
Baca Juga: Ditemukan Terluka, Lutung Jawa di Cidadap Sukabumi Diduga Jadi Korban Senapan Angin
Dua Senapan Angin Disita Petugas Berwenang
Dari lima warga yang ikut berburu, dua orang diketahui membawa senjata. Senapan angin yang digunakan dalam peristiwa tersebut kini telah diamankan dan disita oleh petugas berwenang sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, Rusmaya menyebut warga yang terlibat berdalih sama sekali tidak mengetahui bahwa Elang Brontok merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Alasan salah mengenali burung pemangsa tersebut sebagai ayam hutan diduga menjadi motif utama aksi penembakan.
Rusmaya menegaskan, kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah kecamatan untuk memperketat pengawasan lingkungan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Tentunya bagi kami ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga untuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada warga, khususnya di Kecamatan Jampangkulon, agar lebih memahami pentingnya menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi," pungkas Rusmaya.
Sebelumnya, video Elang Brontok yang dicabuti bulunya di wilayah Sukabumi viral di media sosial. Menanggapi kejadian tersebut, tim gabungan BBKSDA Jawa Barat bersama petugas Gakkum Kehutanan bergerak cepat menelusuri kejadian, memberikan teguran kepada pelaku, serta mengamankan sampel bulu dan sisa tulang yang ditemukan di lokasi kejadian.
Editor : Denis Febrian