SUKABUMIUPDATE.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 6.100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan penyetopan sementara dilakukan lantaran dapur MBG terkait tidak disiplin melaporkan penggunaan dana operasional harian.
Sudaryono mengatakan dari total 26.385 dapur MBG yang beroperasi, sebanyak 6.100 SPPG tidak melaporkan penggunaan dana harian sesuai ketentuan. "Dari 26.385 dapur, hari ini ada 6.100 dapur yang tidak melaporkan laporan penggunaan dana hariannya. Ternyata, selama ini dia tidak terlalu disiplin untuk rinci-rinci," ujar Sudaryono dalam agenda Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Kepala BGN di Jakarta Selatan, Kamis 29 Oktober 2026.
Sebagai tindak lanjut, BGN menerjunkan tim audit khusus untuk menginvestigasi penggunaan anggaran di dapur-dapur tersebut. Selain itu, BGN menghentikan sementara penyaluran dana operasional kepada SPPG yang dinilai tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.
Baca Juga: Polresta Bogor Minta Maaf, Intimidasi Jurnalis Saat Aksi Mahasiswa di Tugu Kujang
Penghentian sementara operasional ribuan dapur tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketidakpatuhan dalam pelaporan penggunaan dana. Lebih lanjut, BGN menyatakan investigasi diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
54 Dapur MBG di Sukabumi
Dari ribuan dapur MBG yang distop operasiopnal tersebut, 54 diantaranya berada di Sukabumi Jawa Barat. Terdiri dari 50 satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi dan empat SPPG di Kota Sukabumi.
Dalam surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, sanksi dijatuhkan kepada SPPG yang tidak mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH), atau hanya mengunggah laporan paling banyak lima dari sepuluh Hari Pelayanan Efektif selama periode 5–28 Oktober 2026.
Baca Juga: Pantai Tenjoresmi Sukabumi, Spot Favorit Berburu Sunset dan Sensasi Mancing di Karang
Pemberhentian operasional khusus tersebut juga disertai penghentian seluruh hak operasional SPPG yang tercantum dalam daftar. Di Kabupaten Sukabumi, SPPG yang masuk daftar tersebar berada di sejumlah kecamatan, mulai dari Sagaranten, Bojonggenteng, Cisaat, Gegerbitung, Lengkong, Ciracap, Cibadak, Kabandungan, Surade, Palabuhanratu, Cicurug, Jampangkulon, Ciemas, hingga Nagrak. Sementara 4 SPPG di Kota Sukabumi berada di Kecamatan Cikole, Gunung Puyuh, dan Lembursitu.
Editor : Fitriansyah