SUKABUMIUPDATE.com – Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat menyusul penggerebekan polisi terhadap sekretariat Karang Taruna Unit 9 di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras) oplosan.
Raden mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya, Karang Taruna semestinya menjadi organisasi kepemudaan yang berperan dalam mencegah berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
"Menanggapi adanya berita terkait penggerebekan miras di salah satu sekretariat Karang Taruna Unit 9 Kelurahan Benteng, saya sebagai Ketua Karang Taruna Kota meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat. Seharusnya mungkin Karang Taruna menjadi benteng daripada penyakit masyarakat," ujar Raden pada Senin (2/11/2026).
Baca Juga: 11 Fenomena Langit November 2026, 3 Hujan Meteor Hingga Supermoon
Raden yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi ini mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi internal dengan meminta klarifikasi kepada pengurus Karang Taruna di Kelurahan Benteng. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana puluhan botol miras oplosan bisa berada di sekretariat organisasi tersebut.
Dalam keterangannya, Raden juga menegaskan bahwa peredaran minuman keras di Kota Sukabumi merupakan aktivitas yang dilarang. Dia merujuk pada sejumlah peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan peredaran minuman keras.
"Meskipun dalam tahapannya ini adalah masuknya tindak pidana ringan, tetapi kami berharap masyarakat juga bisa menjaga ketentraman, ketertiban umum di wilayah Kota Sukabumi," katanya.
Raden memastikan akan segera turun langsung ke Kelurahan Benteng untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kejadian tersebut. Dia menyebut, investigasi diperlukan agar pihaknya dapat mengetahui penyebab dan pihak-pihak yang terlibat.
"Saya merasakan keprihatinan adanya kasus ini, insya Allah kita akan segera bertindak ke bawah, akan turun ke Kelurahan Benteng untuk mencari informasi-informasi kenapa hal ini bisa terjadi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Raden menyatakan Karang Taruna Kota Sukabumi tidak akan tinggal diam apabila ditemukan anggotanya terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai organisasi dan merugikan masyarakat.
Baca Juga: Polri Resmi Larang Anggota Gunakan Vape di Dalam dan Luar Kantor
Dia menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan terhadap anggota Karang Taruna yang terbukti terlibat dalam persoalan tersebut.
"Atas nama Karang Taruna Kota Sukabumi sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya untuk warga masyarakat di Kota Sukabumi atas ketidaknyamanan hal ini dan kami akan menindak juga teman-teman Karang Taruna yang terlibat dalam hal-hal yang menjadi penyakit masyarakat ini," pungkasnya.
Miras Oplosan Arak dan Ciu
Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan peredaran miras oplosan di lokasi tersebut pada Sabtu sore (31/10/2026). Dari hasil penindakan, petugas menyita 89 botol miras dengan total volume mencapai 53,4 liter.
Baca Juga: Dorong ASN Profesional, Kepala BP Mektan Jabar Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan dan Evaluasi
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 40 botol arak Bali dan 49 botol ciu. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial G (26), warga Benteng, Warudoyong, yang diduga sebagai pemilik minuman keras tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kota Sukabumi.
"Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus kami lakukan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sukabumi," tegas Bayu, Senin (2/11/2026).
Editor : Fitriansyah