SUKABUMIUPDATE.com – Ribuan botol minuman keras (miras), narkotika, obat-obatan terlarang, hingga knalpot brong dimusnahkan dalam kegiatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi di Mako Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (5/11/2026).
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian bersama jajaran pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan ruang gerak peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan data dari Polres Sukabumi, barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai 11.756 botol. Sementara barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode September hingga Oktober 2026.
Dengan rinciannya, 36 kasus sabu dengan barang bukti 962,86 gram, satu kasus ganja seberat 7,3 gram, 36.822 butir obat keras terbatas, 356 butir psikotropika, 20,53 gram tembakau sintetis, serta 14 butir ekstasi.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi kepolisian bersama pemerintah daerah dan TNI dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ya, ini merupakan salah satu bentuk program prioritas Kapolri, polisi bersama masyarakat di mana hadirnya polisi beserta pemerintah daerah maupun TNI itu memberikan kenyamanan. Kayak ada salah satu kegiatan pemusnahan barang bukti yaitu knalpot brong, termasuk obat-obatan. Dalam hal miras, kita juga terus berupaya melakukan pengecekan di lokasi-lokasi yang memang terindikasi menjual minuman keras," kata Benny kepada sukabumiupdate.com.
Dia menyebutkan, jumlah minuman keras yang diamankan dalam kegiatan tersebut mencapai 11.756 botol. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah modus penjualan miras yang disamarkan sebagai produk jamu.
"Modus yang terjadi hari ini adalah mereka berjualan minuman seperti jamu. Tetapi ada beberapa tempat juga yang memang mungkin bisa dibilang terang-terangan menjual minuman," ujarnya.
Benny menegaskan, razia akan terus dilakukan secara rutin oleh jajaran polsek hingga polres. Pengawasan tersebut tidak hanya menunggu momentum perayaan tahun baru.
"Saya pastikan pasti ada operasinya setiap hari, tanpa harus ada momen tahun baru," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan, pemerintah daerah bersama Forkopimda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomitmen mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang tertib dan bebas dari peredaran minuman keras serta narkoba.
"Jadi hari ini ada kegiatan pemusnahan barang-barang minuman terlarang termasuk knalpot brong. Dan alhamdulillah dengan forkopimda, termasuk dengan jajaran MUI kita sama-sama Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Kajari, melaksanakan kegiatan pemusnahan. Sukabumi harus zero nanti untuk itu ya, termasuk peredaran-peredaran narkoba yang lainnya, kemudian minuman keras, juga pemakaian knalpot yang menjadikan gaduh di kalangan masyarakat. Agar tertib untuk Kabupaten Sukabumi sama ke depan," kata Asep.
Baca Juga: Satpol PP Sukabumi Temukan 21 Lapak Pedagang Oleh-oleh di Cibadak Tak Berizin
Dia menambahkan, pengawasan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan, termasuk di kawasan wisata dan tempat hiburan.
"Ya, kita tetap akan melakukan razia terus-terusan, baik di kafe-kafe maupun di warung-warung," ujarnya.
Menurut Asep, larangan peredaran minuman keras di Kabupaten Sukabumi telah diatur melalui peraturan daerah. Karena itu, kawasan wisata seperti Palabuhanratu maupun Pajampangan tetap menjadi sasaran pengawasan.
"Ya, itu kan sesuai dengan kesepakatan bahwa di Kabupaten Sukabumi untuk minuman-minuman keras terlarang itu sesuai dengan Perda yang sudah kita buat bahwa kita harus zero," tegasnya.
Baca Juga: Jokowi Didampingi Kahiyang dan Kaesang, Polisi Bagi Kuota 50:50 Projo dan Pendukung Roy Suryo
Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,706 miliar. Pengungkapan tersebut juga diklaim berpotensi menyelamatkan sekitar 42.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Editor : Ikbal Juliansyah