Sukabumi Update

2.863 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Sukabumi, AKBP Benny Cahyadi Beri Peringatan Tegas

Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi bersama Bupati Asep Japar saat menghancurkan knalpot brong dengan gerinda. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – Maraknya keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan bermotor akibat knalpot brong direspons tegas oleh Polres Sukabumi. Sebanyak 2.863 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dimusnahkan di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (5/11/2026).

Ribuan knalpot brong tersebut dimusnahkan bersama barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana umum, narkotika, hingga penyakit masyarakat (pekat) selama periode September hingga Oktober 2026.

Kapolres Sukabumi, AKBP Benny Cahyadi, menegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Menurut Benny, penggunaan knalpot bising tidak hanya memicu polusi suara, tetapi juga kerap menjadi pemicu gesekan antarkelompok warga dan mengganggu pengguna jalan lain.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar menggunakan knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan. Jangan menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban berlalu lintas," ujar Benny.

Baca Juga: Polres Sukabumi Musnahkan 11.756 Botol Miras, Puluhan Ribu Obat Terlarang dan Knalpot Brong

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan saling menghormati di ruang publik.

"Kami berharap masyarakat bisa lebih tertib dan sadar bahwa jalan raya merupakan fasilitas bersama. Mari kita saling menghormati dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan," imbaunya.

Dipotong Gerinda hingga Dilindas Mesin Gilas

Dalam prosesi pemusnahan tersebut, sebanyak 2.863 knalpot brong dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dilindas mesin stum (stump wall) sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Selain knalpot tidak standar, Polres Sukabumi juga memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) ilegal serta beragam jenis obat-obatan terlarang dan narkotika.

Berdasarkan data dari Polres Sukabumi, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 11.756 botol miras ilegal, 962,86 gram sabu, 7,3 gram ganja, 36.822 butir obat keras terbatas, 356 butir psikotropika, 20,53 gram tembakau sintetis, dan 14 butir ekstasi.

Prosesi pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh Bupati Sukabumi Asep Japar beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT