SUKABUMIUPDATE.com - Angin segar berembus bagi ribuan tenaga non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah Pusat resmi memutuskan meningkatkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu lintas profesi, mulai dari guru, nakes, dosen, Damkar, Satpol PP, hingga tenaga teknis pelaksana.
Kebijakan strategis hasil diskusi mendalam bersama DPR RI dan lintas Kementerian ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta, Jumat (6/11/2026). Rangkaian penataan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara tersebut ditargetkan mulai berlaku secara bertahap pada 1 Januari 2027.
Merespons hal itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, membenarkan adanya lima poin utama penataan kepegawaian yang dirumuskan oleh pemerintah pusat tersebut.
"Kan kita sudah mendengar tentunya dari Bapak Mensesneg ya, keterkaitan ada lima poin dari Mensesneg itu sendiri. Ada satu poinnya, pertama pengangkatan P3K Paruh waktu ke P3K Penuh Waktu. Ini tentunya bukan hanya di tenaga guru, tetapi masuk ke tenaga kesehatan dan tenaga teknis," ujar Ganjar dikutip dari Instagram BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga: Target Pertengahan 2027, Tol Bocimi Seksi 3 Sukabumi Barat Fungsional Libur Nataru dan Idul Fitri
Ganjar menilai pengumuman dari pusat ini menjadi kabar gembira yang dinanti. Namun, ia mengingatkan bahwa berdasarkan tata aturan, mekanisme pengangkatan di daerah tetap wajib mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil evaluasi penilaian kinerja individu pegawai.
"Ini merupakan kabar baik untuk kita semua dan ini tentunya sesuai dengan Permenpan 2026. Permenpan 2026 tentang P3K Paruh waktu. Dan kabarnya apakah diangkat semua atau tidak, kalau misalnya berdasarkan Permenpan 9 tahun 2026, itu masih sesuai with ketersediaan anggaran dan masih sesuai dengan penilaian kinerja," jelasnya.
"Dan kabar-kabar ini di konferensi pers yang disampaikan oleh Pak Menstresneg, ini tidak menyinggung keterkaitan status kepegawaiannya yang waktu itu disampaikan. Jadi ini masih sesuai dengan Permenpan 9. Kita terus menunggu. Kita terus menunggu kepastiannya sampai dengan keputusan secara de jure itu dilakukan," tambah Ganjar.
Baca Juga: Nasib PPPK di Ujung Ketidakpastian, Honorer Sukabumi Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi
Perbaikan krusial dalam pengumuman Mensesneg menetapkan adanya perlakuan setara (equal treatment) bagi profesi di luar tenaga pendidik. Poin inilah yang menurut Ganjar menjadi juru selamat bagi sekitar 1.200 pegawai non-ASN di Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya terancam gugur massal akibat masalah administrasi data dan sistem aplikasi.
"Dan di kita ada tenaga non-ASN yang belum berhasil masuk ke PPPK Paruh waktu tentunya gara-gara satu: TMS (tidak memenuhi syarat), kemudian dua: mengikuti tes CPNS tetapi tidak terdaftar di aplikasi BKN waktu itu. Jadi ada 1.200. Nah ini mudah-mudahan alhamdulillah terselamatkan dengan statement dari Pak Mensesneg. Jadi tidak usah khawatir Bapak-Ibu semua, insya Allah. Dan masih menunggu program-program berikutnya yang mudah-mudahan bisa diperhatikan oleh pemerintah pusat. Dan tentunya pemerintah Kabupaten Sekabumi pun harus bersikap mendukung teman-teman non-ASN sendiri," tutur Ganjar panjang lebar.
Sesuai instruksi pimpinan daerah, pihak BKPSDM berkomitmen mengawal ketat seluruh masa transisi regulasi ini agar seluruh hak kepegawaian, baik ASN PNS, PPPK Penuh Waktu, maupun PPPK Paruh Waktu terlindungi seutuhnya pada awal tahun anggaran 2027 nanti.
"Kami BKPSDM Kabupaten Sukabumi sesuai arahan, petunjuk, dan bimbingan dari Bapak Bupati Sukabumi, Bapak Asep Japar. Terus memantau, terus melihat, dan menindaklanjuti, dan memperhatikan teman-teman, baik teman ASN, teman-teman PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu, dan PNS untuk keseluruhan," pungkasnya.
Editor : Denis Febrian