SUKABUMIUPDATE.com - Empat warung remang-remang di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tak luput dari penertiban aparat gabungan. Dalam operasi pada Jumat malam (6/11/2026), petugas menyegel empat lokasi usaha, menangkap tujuh orang, dan menyita 60 botol minuman keras atau miras.
Petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi memasang garis pembatas di lokasi yang disegel. Penertiban ini mengungkap temuan miras di sejumlah toko jamu. Saat menyisir kawasan Citepus dan Cibolang, petugas menemukan 60 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis. Barang itu langsung disita dan dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut.
Tak hanya melakukan penyegelan dan penyitaan, aparat juga menangkap dan membawa tujuh orang yang terdiri dari pemilik usaha dan pengunjung. Mereka selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang melibatkan Polres Sukabumi dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Sebelum bergerak, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Lapang Apel Mapolres Sukabumi. Apel dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi, didampingi Wakapolres Kompol Agus Susanto dan Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono.
Baca Juga: 11.756 Botol Miras Dimusnahkan, Hamzah Gurnita Desak Jaringan Peredaran di Sukabumi Dibongkar
Setelah apel, personel dibagi menjadi tiga kelompok untuk menyisir sejumlah titik yang telah ditentukan.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah bersama untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan.
"Kami bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran ketertiban umum. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat," ujar Benny dalam keterangan yang dikirim pada Sabtu (7/11/2026).
Benny mengingatkan para pengelola usaha agar tidak menjalankan aktivitas bisnis dengan mengabaikan aturan hukum, termasuk ketentuan mengenai perizinan. Ia menegaskan setiap aktivitas yang ditemukan melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," kata dia.
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah